Kebijakan Keluhan dan Banding

GOLPAK: Jurnal Pendidikan Agama Kristen berkomitmen menyediakan mekanisme yang adil, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menangani keluhan dan banding yang berkaitan dengan proses editorial, peer review, publikasi, maupun kebijakan jurnal.

Kebijakan ini berlaku bagi:

  • penulis;
  • reviewer/Mitra Bestari;
  • pembaca;
  • editor;
  • institusi;
  • dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses penerbitan GOLPAK.

1. Prinsip Umum

Setiap keluhan dan banding akan ditangani berdasarkan prinsip:

  • objektivitas;
  • keadilan;
  • transparansi;
  • kerahasiaan;
  • independensi;
  • proporsionalitas;
  • dan penghormatan terhadap seluruh pihak.

Keluhan atau banding tidak akan memengaruhi perlakuan editorial terhadap penulis secara tidak adil.

2. Perbedaan Keluhan dan Banding

Keluhan

Keluhan merupakan laporan mengenai masalah yang berkaitan dengan:

  • proses editorial;
  • komunikasi jurnal;
  • keterlambatan proses;
  • perilaku editor atau reviewer;
  • pelaksanaan kebijakan;
  • dugaan pelanggaran etika;
  • masalah publikasi;
  • atau pelayanan jurnal lainnya.

Banding

Banding merupakan permohonan resmi dari penulis agar suatu keputusan editorial ditinjau kembali.

Banding dapat diajukan apabila penulis meyakini bahwa keputusan editorial didasarkan pada:

  • kesalahpahaman;
  • kesalahan faktual;
  • kekeliruan interpretasi reviewer;
  • kesalahan prosedural;
  • atau alasan akademik lain yang dapat dijelaskan secara jelas.

3. Pengajuan Keluhan

Keluhan harus disampaikan secara sopan, jelas, dan berdasarkan fakta.

Keluhan sebaiknya mencantumkan:

  • nama pelapor;
  • alamat email;
  • identitas artikel apabila berkaitan dengan suatu naskah;
  • nomor submission apabila tersedia;
  • uraian masalah;
  • kronologi;
  • dan bukti pendukung apabila tersedia.

Keluhan dapat disampaikan melalui sistem OJS atau alamat kontak resmi jurnal.

4. Pengajuan Banding atas Keputusan Editorial

Penulis dapat mengajukan banding apabila tidak setuju dengan keputusan editorial.

Banding harus:

  • berfokus pada aspek ilmiah atau prosedural;
  • menjelaskan bagian keputusan yang dipermasalahkan;
  • memberikan alasan yang spesifik;
  • menanggapi komentar reviewer atau editor secara sistematis apabila relevan;
  • dan menyertakan bukti pendukung bila diperlukan.

Banding yang hanya menyatakan ketidaksetujuan tanpa alasan akademik yang jelas dapat tidak diproses lebih lanjut.

5. Waktu Pengajuan Banding

Banding sebaiknya diajukan dalam waktu yang wajar setelah keputusan editorial diterima.

Apabila banding diajukan terlalu lama setelah keputusan dan artikel telah diproses pada jurnal lain, Dewan Editorial dapat mempertimbangkan relevansi banding tersebut sebelum menindaklanjutinya.

6. Penanganan Keluhan

Keluhan akan diperiksa oleh editor yang berwenang.

Apabila keluhan berkaitan dengan editor tertentu, keluhan sebaiknya ditangani oleh editor lain yang independen.

Proses dapat meliputi:

  1. pemeriksaan awal;
  2. verifikasi informasi;
  3. permintaan klarifikasi;
  4. pemeriksaan dokumen;
  5. konsultasi dengan Dewan Editorial;
  6. dan penyampaian hasil kepada pelapor.

7. Penanganan Banding

Banding terhadap keputusan editorial akan ditinjau berdasarkan:

  • alasan banding;
  • laporan reviewer;
  • tanggapan penulis;
  • isi naskah;
  • prosedur editorial yang telah dilakukan;
  • dan standar akademik GOLPAK.

Apabila diperlukan, editor dapat:

  • meminta evaluasi ulang;
  • berkonsultasi dengan editor lain;
  • meminta pendapat reviewer independen;
  • atau menunjuk reviewer tambahan.

8. Independensi Peninjauan Banding

Sedapat mungkin, peninjauan banding dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan naskah.

Apabila banding berkaitan dengan keputusan Editor in Chief, peninjauan dapat melibatkan anggota Dewan Editorial lain yang independen.

Tujuannya adalah menjaga objektivitas proses.

9. Hasil Banding

Setelah evaluasi, hasil banding dapat berupa:

  • keputusan awal dipertahankan;
  • keputusan editorial ditinjau ulang;
  • naskah dikirim untuk review tambahan;
  • penulis diminta melakukan revisi;
  • atau tindakan editorial lain yang dianggap sesuai.

Diterimanya permohonan banding tidak berarti artikel secara otomatis akan diterima untuk publikasi.

10. Banding terhadap Komentar Reviewer

Penulis diperbolehkan memberikan tanggapan terhadap komentar reviewer apabila terdapat:

  • kesalahan faktual;
  • kesalahpahaman metodologis;
  • interpretasi yang tidak tepat;
  • komentar yang tidak relevan;
  • atau komentar yang dianggap tidak sesuai dengan etika review.

Penulis harus memberikan penjelasan akademik yang jelas dan tetap menggunakan bahasa profesional.

Editor akan menentukan apakah komentar reviewer perlu dipertahankan, diabaikan, atau dievaluasi lebih lanjut.

11. Keluhan mengenai Reviewer

Keluhan terhadap reviewer dapat diajukan apabila terdapat dugaan:

  • komentar tidak profesional;
  • konflik kepentingan;
  • diskriminasi;
  • pelanggaran kerahasiaan;
  • penggunaan materi naskah tanpa izin;
  • atau pelanggaran etika review lainnya.

Editor akan mengevaluasi laporan dan dapat mengambil tindakan, seperti:

  • memberikan peringatan;
  • tidak lagi menunjuk reviewer tersebut;
  • meminta review tambahan;
  • atau tindakan lain yang sesuai.

12. Keluhan mengenai Editor

Apabila keluhan berkaitan dengan perilaku atau keputusan editor tertentu, penanganannya akan dialihkan kepada editor lain atau pihak yang lebih independen.

Editor yang menjadi subjek keluhan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menentukan hasil keluhan tersebut.

13. Keluhan mengenai Etika Penelitian

GOLPAK menerima laporan mengenai dugaan:

  • plagiarisme;
  • fabrikasi;
  • falsifikasi;
  • manipulasi data;
  • pelanggaran kepengarangan;
  • publikasi ganda;
  • konflik kepentingan;
  • pelanggaran privasi;
  • pelanggaran hak cipta;
  • atau pelanggaran etika lainnya.

Laporan harus didukung bukti yang dapat diverifikasi apabila memungkinkan.

14. Keluhan terkait Perlindungan Anak dan Peserta Penelitian

Karena GOLPAK mempublikasikan penelitian pendidikan, perhatian khusus diberikan pada keluhan mengenai:

  • perlindungan siswa;
  • anak atau remaja;
  • privasi;
  • persetujuan orang tua atau wali;
  • penggunaan foto;
  • rekaman;
  • data sensitif;
  • atau hubungan kuasa antara peneliti dan peserta.

Laporan seperti ini dapat diprioritaskan apabila terdapat risiko terhadap keselamatan, privasi, atau hak peserta penelitian.

15. Keluhan mengenai Konten Teologis atau Keagamaan

Perbedaan pandangan teologis, denominasi, tradisi gerejawi, atau interpretasi keagamaan tidak dengan sendirinya merupakan dasar untuk menarik atau menolak artikel.

Keluhan terhadap artikel harus didasarkan pada persoalan seperti:

  • kesalahan ilmiah;
  • salah kutip;
  • penggunaan sumber yang tidak tepat;
  • pelanggaran etika;
  • misrepresentasi data;
  • atau masalah akademik lainnya.

GOLPAK menghormati keragaman perspektif akademik dalam studi Pendidikan Agama Kristen sepanjang disampaikan secara ilmiah dan bertanggung jawab.

16. Kerahasiaan

Keluhan dan banding akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan.

Informasi hanya diberikan kepada pihak yang perlu terlibat dalam proses evaluasi.

Namun, dalam kasus tertentu, jurnal dapat meminta informasi dari:

  • institusi penulis;
  • institusi reviewer;
  • lembaga penelitian;
  • komite etik;
  • atau pihak terkait lainnya

apabila diperlukan untuk menyelesaikan masalah secara tepat.

17. Keluhan Anonim

Keluhan anonim dapat dipertimbangkan apabila:

  • memberikan informasi yang cukup;
  • memiliki bukti yang dapat diverifikasi;
  • dan berkaitan dengan integritas penelitian atau publikasi.

Namun, kurangnya informasi identitas pelapor dapat membatasi kemampuan jurnal untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

18. Larangan Retaliasi

GOLPAK tidak mentoleransi tindakan balasan terhadap pihak yang mengajukan keluhan atau banding dengan itikad baik.

Penulis, reviewer, editor, atau pelapor tidak boleh diperlakukan secara tidak adil hanya karena menggunakan mekanisme keluhan atau banding.

19. Penyalahgunaan Mekanisme Keluhan

Keluhan atau banding yang bersifat:

  • intimidatif;
  • mengancam;
  • diskriminatif;
  • menyerang pribadi;
  • berulang tanpa dasar baru;
  • atau dibuat untuk mengganggu proses editorial

dapat dibatasi atau tidak ditindaklanjuti.

Kritik akademik yang tegas tetap dapat diterima selama disampaikan secara profesional dan berbasis bukti.

20. Keputusan Akhir

Setelah seluruh informasi yang relevan diperiksa, Dewan Editorial akan menyampaikan keputusan atau tanggapan kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding.

Keputusan dibuat berdasarkan:

  • bukti;
  • kebijakan jurnal;
  • standar akademik;
  • etika publikasi;
  • dan integritas proses editorial.

21. Peran Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung Dewan Editorial dalam menangani keluhan dan banding secara independen.

Penerbit tidak boleh menggunakan kepentingan komersial, institusional, keagamaan, atau hubungan pribadi untuk memengaruhi hasil suatu banding atau keluhan.

22. Tujuan Kebijakan

Kebijakan Keluhan dan Banding GOLPAK bertujuan untuk:

  • melindungi hak penulis;
  • menjaga hak reviewer;
  • menjaga independensi editor;
  • memberikan ruang koreksi atas kemungkinan kesalahan;
  • menjaga kepercayaan terhadap proses editorial;
  • dan mempertahankan integritas publikasi ilmiah.