Proses Peer Review

GOLPAK: Jurnal Pendidikan Agama Kristen menerapkan proses double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diinformasikan kepada reviewer dan identitas reviewer tidak diinformasikan kepada penulis selama proses penelaahan.

Setiap naskah yang dikirimkan melalui sistem Open Journal Systems (OJS) akan melalui pemeriksaan awal oleh Dewan Editorial sebelum diteruskan kepada Mitra Bestari. Proses ini bertujuan memastikan bahwa naskah memenuhi standar dasar akademik, etika publikasi, dan kesesuaian dengan fokus serta ruang lingkup GOLPAK.

1. Pemeriksaan Awal Editorial

Setelah naskah diterima, editor melakukan pemeriksaan awal terhadap:

  • kesesuaian topik dengan fokus dan ruang lingkup GOLPAK;
  • kepatuhan terhadap template dan panduan penulisan;
  • kelengkapan struktur artikel;
  • kelengkapan metadata;
  • orisinalitas naskah;
  • kualitas dasar metodologi;
  • relevansi referensi; dan
  • kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.

Naskah yang tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi standar dasar ilmiah, atau tidak mengikuti ketentuan submission dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak pada tahap awal tanpa dikirimkan kepada reviewer.

2. Pemeriksaan Similarity

Naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat pemeriksa kesamaan sebagai bagian dari proses editorial.

GOLPAK menetapkan tingkat kesamaan tidak lebih dari 25% sebagai salah satu indikator pemeriksaan awal.

Namun, persentase similarity bukan satu-satunya dasar untuk menentukan plagiarisme. Dewan Editorial tetap mempertimbangkan:

  • sumber kesamaan;
  • konteks kemiripan;
  • pola kesamaan;
  • penggunaan kutipan;
  • atribusi terhadap karya pihak lain; dan
  • bagian naskah yang memiliki kemiripan.

3. Penunjukan Mitra Bestari

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan diteruskan kepada sedikitnya dua Mitra Bestari yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik artikel.

Pemilihan reviewer mempertimbangkan:

  • kesesuaian bidang keilmuan;
  • pengalaman akademik;
  • rekam jejak penelitian;
  • independensi;
  • kemampuan melakukan review; dan
  • tidak adanya konflik kepentingan.

Bidang keahlian reviewer dapat mencakup Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Kristen, pedagogi, teknologi pendidikan, pendidikan karakter, kepemimpinan pendidikan, pendidikan keluarga, pendidikan gerejawi, serta bidang terkait lainnya.

Apabila terdapat perbedaan penilaian yang substansial antara reviewer, editor dapat menunjuk reviewer tambahan.

4. Sistem Double-Blind Peer Review

GOLPAK menggunakan sistem double-blind peer review.

Dalam sistem ini:

  • reviewer tidak mengetahui identitas penulis;
  • penulis tidak mengetahui identitas reviewer;
  • reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah;
  • reviewer tidak diperkenankan menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi; dan
  • reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan apabila ada.

Penulis bertanggung jawab memastikan file naskah untuk review tidak memuat informasi yang dapat mengungkapkan identitas penulis apabila anonimisasi dipersyaratkan.

5. Waktu Review

Reviewer diberikan waktu sekitar 7 hari untuk memberikan respons terhadap undangan review.

Setelah menerima tugas review, reviewer diberikan waktu sekitar 21 hari untuk menyelesaikan penelaahan.

Apabila reviewer tidak dapat menyelesaikan review dalam waktu yang ditentukan, reviewer diharapkan segera menginformasikan kepada editor.

Editor dapat:

  • memberikan perpanjangan waktu;
  • menunjuk reviewer pengganti; atau
  • melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga kelancaran proses editorial.

Durasi keseluruhan proses editorial dapat berbeda tergantung pada kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, jumlah putaran revisi, dan kebutuhan evaluasi tambahan.

6. Aspek Penilaian

Reviewer melakukan evaluasi terhadap:

  • kesesuaian artikel dengan fokus dan ruang lingkup GOLPAK;
  • orisinalitas dan kebaruan;
  • kejelasan masalah dan tujuan penelitian;
  • kualitas kajian pustaka;
  • ketepatan landasan teori;
  • kualitas metodologi penelitian;
  • ketepatan analisis data;
  • kualitas hasil dan pembahasan;
  • kontribusi terhadap Pendidikan Agama Kristen;
  • ketepatan kesimpulan;
  • relevansi dan kemutakhiran referensi; dan
  • kualitas penulisan serta penyajian artikel.

7. Penilaian Berdasarkan Jenis Penelitian

Untuk penelitian kuantitatif, reviewer dapat mempertimbangkan:

  • desain penelitian;
  • populasi dan sampel;
  • teknik sampling;
  • validitas dan reliabilitas instrumen;
  • metode analisis statistik; dan
  • interpretasi hasil.

Untuk penelitian kualitatif, reviewer dapat mempertimbangkan:

  • ketepatan pendekatan;
  • pemilihan informan;
  • teknik pengumpulan data;
  • kredibilitas dan keabsahan data;
  • kedalaman interpretasi; dan
  • konsistensi antara data, analisis, dan kesimpulan.

Untuk Penelitian Tindakan Kelas, reviewer dapat mempertimbangkan:

  • kejelasan masalah pembelajaran;
  • desain siklus;
  • tindakan yang dilakukan;
  • indikator keberhasilan;
  • kualitas observasi dan refleksi; dan
  • kontribusi terhadap perbaikan pembelajaran.

8. Etika Penelitian Pendidikan

Reviewer dan editor juga memperhatikan aspek etika apabila penelitian melibatkan:

  • siswa;
  • anak atau remaja;
  • mahasiswa;
  • guru;
  • dosen;
  • jemaat;
  • keluarga;
  • gereja; atau
  • komunitas.

Apabila relevan, penulis dapat diminta memberikan informasi mengenai:

  • persetujuan partisipan;
  • persetujuan orang tua atau wali;
  • izin sekolah atau institusi;
  • perlindungan identitas;
  • kerahasiaan data; atau
  • persetujuan etik penelitian.

9. Rekomendasi Reviewer

Setelah melakukan penilaian, reviewer memberikan rekomendasi kepada editor.

Rekomendasi dapat berupa:

  • Accept Submission
  • Revisions Required
  • Resubmit for Review
  • Resubmit Elsewhere
  • Decline Submission
  • atau rekomendasi lain yang dijelaskan melalui komentar reviewer.

Rekomendasi reviewer merupakan bahan pertimbangan akademik bagi editor dan tidak secara otomatis menentukan keputusan akhir.

10. Keputusan Editorial

Dewan Editorial mengevaluasi:

  • hasil review;
  • komentar reviewer;
  • kualitas naskah;
  • tanggapan penulis;
  • kualitas revisi; dan
  • kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.

Keputusan editorial dapat berupa:

  • diterima;
  • memerlukan revisi;
  • dikirim kembali untuk review;
  • atau ditolak.

Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah berada pada Editor in Chief dan/atau editor yang berwenang.

11. Proses Revisi

Apabila revisi diperlukan, penulis harus memperbaiki naskah sesuai komentar reviewer dan editor.

Penulis dianjurkan memberikan tanggapan secara sistematis terhadap setiap komentar dan menjelaskan perubahan yang telah dilakukan.

Naskah hasil revisi dapat:

  • diperiksa kembali oleh editor;
  • dikirim kembali kepada reviewer yang sama; atau
  • dikirim kepada reviewer lain apabila diperlukan.

12. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Seluruh proses peer review bersifat rahasia.

Editor dan reviewer wajib menjaga:

  • kerahasiaan naskah;
  • identitas pihak yang terlibat;
  • komentar review;
  • data penelitian; dan
  • komunikasi editorial.

Reviewer yang memiliki hubungan pribadi, akademik, profesional, institusional, organisasi, gerejawi, atau finansial yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian harus mengungkapkan konflik kepentingan dan dapat menolak tugas review.

13. Alur Peer Review

Alur umum proses editorial GOLPAK adalah:

Submission → Pemeriksaan Awal Editorial → Pemeriksaan Similarity → Penunjukan Mitra Bestari → Double-Blind Peer Review → Rekomendasi Reviewer → Keputusan Editor → Revisi Penulis → Evaluasi Ulang → Keputusan Akhir → Copyediting → Produksi → Publikasi