Kebijakan Konflik Kepentingan

GOLPAK: Jurnal Pendidikan Agama Kristen berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penelitian, peer review, dan penerbitan ilmiah.

Konflik kepentingan dapat terjadi apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi, atau dapat dianggap memengaruhi, objektivitas seseorang dalam proses penelitian, penulisan, review, maupun pengambilan keputusan editorial.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer/Mitra Bestari, editor, Dewan Editorial, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan GOLPAK.

1. Prinsip Umum

Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan.

Adanya konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran etika. Namun, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses penelitian dan penerbitan.

GOLPAK menjunjung prinsip:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • keadilan; dan
  • akuntabilitas.

2. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat berupa, tetapi tidak terbatas pada:

  • kepentingan finansial;
  • hubungan pekerjaan atau profesional;
  • hubungan akademik;
  • hubungan institusional;
  • hubungan pribadi atau keluarga;
  • hubungan kompetitif;
  • hubungan kolaborasi penelitian;
  • hubungan organisasi;
  • hubungan gerejawi atau denominasi;
  • hubungan dengan sekolah atau lembaga pendidikan;
  • hubungan dengan yayasan;
  • pendanaan atau sponsorship penelitian;
  • kepentingan bisnis;
  • kepemilikan hak kekayaan intelektual; dan
  • hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

3. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi:

  • desain penelitian;
  • pengumpulan data;
  • pemilihan responden atau informan;
  • analisis data;
  • interpretasi hasil;
  • penyusunan artikel; atau
  • kesimpulan penelitian.

Dalam konteks Pendidikan Agama Kristen, pengungkapan penting apabila penulis memiliki hubungan dengan:

  • sekolah yang menjadi lokasi penelitian;
  • gereja;
  • yayasan pendidikan;
  • lembaga pelayanan;
  • organisasi keagamaan;
  • lembaga pemberi dana;
  • komunitas yang menjadi objek penelitian; atau
  • institusi lain yang berkaitan langsung dengan penelitian.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian dan publikasi artikel ini.

4. Sumber Pendanaan

Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan apabila penelitian memperoleh dukungan finansial atau material.

Apabila relevan, informasi pendanaan harus mencantumkan:

  • nama lembaga pemberi dana;
  • bentuk dukungan;
  • nomor hibah atau kontrak; dan
  • peran pemberi dana dalam penelitian.

Pemberi dana tidak boleh memengaruhi:

  • hasil penelitian;
  • interpretasi data;
  • proses peer review;
  • keputusan editorial; atau
  • kesimpulan artikel.

5. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib melakukan penilaian secara independen, objektif, dan berdasarkan pertimbangan akademik.

Reviewer harus mengungkapkan kepada editor apabila memiliki hubungan dengan:

  • penulis;
  • institusi penulis;
  • sekolah atau gereja yang diteliti;
  • organisasi yang menjadi objek penelitian;
  • sponsor penelitian; atau
  • pihak lain yang terkait dengan naskah.

Reviewer sebaiknya menolak tugas review apabila hubungan tersebut dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Reviewer tidak diperkenankan menggunakan informasi, data, gagasan, atau materi dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi.

6. Konflik Kepentingan Editor

Editor wajib menangani setiap naskah secara objektif, independen, dan tanpa kepentingan pribadi.

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki hubungan yang berpotensi memengaruhi keputusan editorial.

Dalam kondisi tersebut, naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Editor juga tidak diperkenankan menggunakan informasi dari naskah yang belum diterbitkan untuk:

  • kepentingan pribadi;
  • penelitian sendiri;
  • kepentingan institusi;
  • kepentingan organisasi;
  • keuntungan finansial; atau
  • kepentingan pihak lain.

7. Naskah dari Editor atau Anggota Dewan Editorial

Editor in Chief, editor, atau anggota Dewan Editorial GOLPAK tetap dapat mengirimkan artikel ke jurnal sepanjang memenuhi seluruh standar akademik dan kebijakan jurnal.

Namun, pihak yang menjadi penulis:

  • tidak boleh menangani naskahnya sendiri;
  • tidak boleh memilih reviewer untuk naskahnya sendiri;
  • tidak boleh mengakses komentar rahasia reviewer di luar prosedur editorial;
  • dan tidak boleh mengambil keputusan terhadap naskahnya sendiri.

Penanganan harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

Proses peer review tetap mengikuti standar double-blind peer review.

8. Konflik Kepentingan dalam Penelitian Pendidikan dan Keagamaan

Dalam penelitian Pendidikan Agama Kristen, konflik kepentingan dapat muncul apabila peneliti juga memiliki posisi sebagai:

  • guru di sekolah yang diteliti;
  • dosen terhadap mahasiswa yang menjadi responden;
  • pendeta terhadap jemaat yang menjadi peserta penelitian;
  • pemimpin organisasi;
  • pengurus yayasan;
  • pengelola lembaga pendidikan;
  • atau pihak yang memiliki hubungan otoritas dengan peserta penelitian.

Hubungan tersebut tidak otomatis melarang penelitian, tetapi harus diperhatikan dan diungkapkan apabila berpotensi memengaruhi:

  • kebebasan partisipasi;
  • jawaban responden;
  • interpretasi data;
  • atau persepsi terhadap independensi penelitian.

9. Hubungan Denominasi dan Institusi Keagamaan

Perbedaan denominasi atau tradisi gereja tidak dianggap sebagai konflik kepentingan dengan sendirinya.

Namun, apabila seorang penulis, reviewer, atau editor memiliki hubungan organisasi yang sangat dekat dengan lembaga atau denominasi yang menjadi objek evaluasi atau pembahasan, hubungan tersebut perlu diungkapkan apabila dapat memengaruhi objektivitas.

Penilaian ilmiah harus didasarkan pada:

  • kualitas argumentasi;
  • metodologi;
  • bukti;
  • relevansi;
  • dan kontribusi akademik,

bukan pada afiliasi denominasi atau preferensi teologis pribadi.

10. Penanganan Konflik Kepentingan

Apabila Dewan Editorial menemukan atau menerima laporan mengenai potensi konflik kepentingan, GOLPAK dapat:

  • meminta klarifikasi;
  • meminta pengungkapan tambahan;
  • mengganti reviewer;
  • mengalihkan naskah kepada editor lain;
  • menghentikan sementara proses editorial;
  • meminta evaluasi tambahan; atau
  • mengambil tindakan lain yang dianggap perlu.

Tindakan ditentukan berdasarkan tingkat dan dampak konflik kepentingan.

11. Konflik Kepentingan yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila konflik kepentingan yang relevan ditemukan setelah artikel diterbitkan, Dewan Editorial akan mengevaluasi apakah konflik tersebut memengaruhi:

  • integritas penelitian;
  • interpretasi hasil;
  • kesimpulan;
  • proses review; atau
  • keputusan publikasi.

Apabila diperlukan, GOLPAK dapat menerbitkan:

  • koreksi;
  • pernyataan pengungkapan tambahan;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel (retraction); atau
  • tindakan editorial lainnya.

12. Independensi Keputusan Editorial

Keputusan menerima atau menolak artikel di GOLPAK didasarkan pada:

  • kualitas ilmiah;
  • orisinalitas;
  • relevansi;
  • metodologi;
  • hasil peer review;
  • integritas penelitian;
  • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal; dan
  • kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh:

  • status akademik;
  • afiliasi gereja atau denominasi;
  • hubungan pribadi;
  • hubungan institusional;
  • kepentingan bisnis;
  • kemampuan membayar biaya publikasi;
  • tekanan organisasi; atau
  • kepentingan pihak eksternal lainnya.

13. Tanggung Jawab Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial GOLPAK dalam mengambil keputusan akademik.

Penerbit tidak boleh memengaruhi penerimaan atau penolakan artikel berdasarkan kepentingan komersial, finansial, institusional, keagamaan, atau kepentingan lainnya di luar pertimbangan akademik.

14. Kewajiban Pengungkapan

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan bertanggung jawab mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara jujur dan sedini mungkin.

Tujuan pengungkapan adalah menjaga:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • kepercayaan publik; dan
  • integritas ilmiah GOLPAK.