Kebijakan Keluhan dan Banding

GOLJIKOM: Jurnal Ilmu Komunikasi berkomitmen menyelenggarakan proses penerbitan ilmiah yang objektif, transparan, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis, reviewer/Mitra Bestari, pembaca, maupun pihak lain yang berkepentingan dapat menyampaikan keluhan (complaint) atau banding (appeal) terhadap proses editorial, keputusan editorial, perilaku pihak yang terlibat dalam penerbitan, maupun permasalahan etika publikasi.

Setiap keluhan dan banding akan ditangani secara profesional, rahasia, tidak diskriminatif, dan tanpa konflik kepentingan.

1. Ruang Lingkup Keluhan

Keluhan dapat berkaitan dengan:

  • proses submission;
  • proses editorial;
  • keterlambatan proses yang dianggap tidak wajar;
  • proses peer review;
  • perilaku editor atau reviewer;
  • konflik kepentingan;
  • dugaan plagiarisme;
  • dugaan pelanggaran etika penelitian;
  • masalah kepengarangan;
  • pelanggaran kerahasiaan;
  • pelanggaran privasi partisipan;
  • penggunaan data atau materi tanpa izin;
  • hak cipta dan lisensi;
  • kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan;
  • pelayanan administrasi jurnal; atau
  • permasalahan lain yang berkaitan dengan penerbitan GOLJIKOM.

Keluhan sebaiknya disertai informasi dan bukti yang memadai agar dapat dievaluasi secara objektif.

2. Pengajuan Keluhan

Keluhan dapat disampaikan kepada Dewan Editorial GOLJIKOM melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

Pelapor sebaiknya menyertakan:

  • nama dan informasi kontak;
  • judul naskah atau artikel apabila relevan;
  • nomor submission apabila tersedia;
  • uraian masalah secara jelas;
  • pihak yang berkaitan dengan permasalahan;
  • bukti atau dokumen pendukung apabila tersedia; dan
  • bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Keluhan anonim dapat dipertimbangkan apabila informasi dan bukti yang disampaikan cukup untuk dilakukan evaluasi.

3. Penanganan Keluhan

Setelah menerima keluhan, Dewan Editorial akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan:

  • sifat dan tingkat permasalahan;
  • pihak yang perlu dimintai klarifikasi;
  • kemungkinan konflik kepentingan;
  • kebutuhan pemeriksaan tambahan; dan
  • tindakan yang diperlukan.

Pihak yang menjadi subjek keluhan dapat diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Keputusan akan didasarkan pada fakta, bukti, kebijakan jurnal, etika publikasi, serta prinsip objektivitas dan keadilan.

4. Kerahasiaan

Informasi mengenai keluhan akan diperlakukan secara rahasia sejauh memungkinkan.

Identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, dokumen pendukung, serta informasi mengenai proses evaluasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang memang perlu mengetahui informasi tersebut.

Kerahasiaan dapat dikecualikan apabila pengungkapan diperlukan berdasarkan ketentuan hukum atau untuk kepentingan investigasi resmi.

5. Larangan Tindakan Balasan

GOLJIKOM tidak membenarkan tindakan balasan terhadap pihak yang menyampaikan keluhan atau dugaan pelanggaran etika dengan iktikad baik.

Pengajuan keluhan tidak boleh memengaruhi penilaian terhadap naskah lain milik pelapor.

Namun, penyampaian informasi palsu, tuduhan yang sengaja dibuat tanpa dasar, atau penyalahgunaan mekanisme keluhan dapat dievaluasi secara terpisah.

6. Banding terhadap Keputusan Editorial

Penulis dapat mengajukan banding apabila memiliki alasan yang kuat bahwa keputusan editorial dibuat berdasarkan:

  • kesalahan faktual;
  • kesalahpahaman terhadap metode atau temuan penelitian;
  • kekeliruan penerapan kebijakan jurnal;
  • konflik kepentingan;
  • masalah serius dalam proses peer review; atau
  • pertimbangan akademik lain yang dapat didukung dengan bukti.

Banding bukan sekadar permintaan agar keputusan penolakan diubah. Penulis harus menyampaikan alasan akademik atau prosedural yang jelas.

7. Tata Cara Pengajuan Banding

Banding harus diajukan oleh penulis korespondensi melalui saluran resmi GOLJIKOM.

Pengajuan sebaiknya mencantumkan:

  1. identitas dan nomor naskah;
  2. keputusan editorial yang dipermasalahkan;
  3. alasan banding;
  4. tanggapan terhadap komentar editor atau reviewer yang relevan; dan
  5. bukti pendukung apabila tersedia.

Penulis dianjurkan mempertimbangkan seluruh komentar editor dan reviewer sebelum mengajukan banding.

8. Evaluasi Banding

Banding akan dievaluasi oleh Editor in Chief atau editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap naskah.

Apabila keputusan awal dibuat langsung oleh Editor in Chief, evaluasi banding dapat dialihkan kepada editor lain yang independen atau pihak yang ditunjuk secara khusus.

Dalam kondisi tertentu, Dewan Editorial dapat meminta:

  • pendapat reviewer sebelumnya;
  • penilaian reviewer baru;
  • pertimbangan anggota Dewan Editorial lain; atau
  • evaluasi dari ahli independen.

Pengajuan banding tidak secara otomatis membatalkan keputusan editorial sebelumnya.

9. Hasil Banding

Setelah evaluasi selesai, hasil banding dapat berupa:

  • mempertahankan keputusan sebelumnya;
  • membuka kembali proses editorial;
  • meminta review tambahan;
  • meminta penulis melakukan revisi;
  • mengubah keputusan editorial; atau
  • mengambil tindakan lain yang dianggap sesuai.

Keputusan hasil banding akan dikomunikasikan melalui OJS atau saluran resmi jurnal.

10. Keluhan terhadap Reviewer

Apabila keluhan berkaitan dengan reviewer, Dewan Editorial akan menilai apakah terdapat:

  • komentar yang tidak profesional;
  • konflik kepentingan;
  • pelanggaran kerahasiaan;
  • bias yang tidak dapat dibenarkan;
  • penggunaan materi naskah tanpa izin; atau
  • perilaku lain yang bertentangan dengan etika peer review.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, reviewer dapat tidak lagi ditugaskan pada naskah tersebut dan dapat dievaluasi statusnya sebagai Mitra Bestari GOLJIKOM.

11. Keluhan terhadap Editor

Apabila keluhan melibatkan editor yang menangani naskah, proses evaluasi harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

Editor yang menjadi subjek keluhan tidak diperkenankan mengambil keputusan terhadap kasusnya sendiri.

12. Keluhan terhadap Editor in Chief

Apabila keluhan berkaitan langsung dengan Editor in Chief, penanganannya akan dialihkan kepada pihak yang independen, seperti anggota Dewan Editorial lain yang ditunjuk atau pihak penerbit yang tidak terlibat dalam keputusan yang dipermasalahkan.

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher dapat membantu memastikan mekanisme penanganan berjalan secara adil, tetapi tidak boleh menggunakan proses tersebut untuk memengaruhi substansi keputusan akademik.

13. Keluhan terkait Penelitian Komunikasi

Karena GOLJIKOM mempublikasikan penelitian yang dapat melibatkan survei, wawancara, observasi, rekaman, konten media sosial, atau data pribadi, keluhan juga dapat berkaitan dengan:

  • penggunaan kutipan narasumber tanpa izin yang sesuai;
  • pengungkapan identitas partisipan;
  • penyalahgunaan data pribadi;
  • penggunaan rekaman secara tidak etis;
  • penggunaan konten media tanpa atribusi;
  • pelanggaran persetujuan partisipan; atau
  • masalah etika penelitian lainnya.

Dewan Editorial akan mengevaluasi kasus tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan partisipan, privasi, hak cipta, serta integritas penelitian.

14. Keluhan mengenai Artikel yang Telah Diterbitkan

Keluhan terhadap artikel yang telah diterbitkan akan dievaluasi berdasarkan tingkat permasalahannya.

Apabila diperlukan, GOLJIKOM dapat:

  • meminta klarifikasi penulis;
  • meminta data atau dokumen pendukung;
  • menerbitkan koreksi;
  • menerbitkan Expression of Concern;
  • mencabut artikel (retraction); atau
  • mengambil tindakan editorial lain.

Penanganan akan mengikuti Kebijakan Penarikan, Pencabutan, dan Koreksi Artikel serta Etika Publikasi GOLJIKOM.

15. Keluhan terkait Pelanggaran Etika

Apabila keluhan memuat dugaan:

  • plagiarisme;
  • fabrikasi;
  • falsifikasi;
  • manipulasi data;
  • manipulasi peer review;
  • konflik kepentingan;
  • publikasi ganda;
  • pelanggaran kepengarangan;
  • pelanggaran privasi; atau
  • bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya,

Dewan Editorial dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan meminta informasi dari penulis, reviewer, institusi, atau pihak relevan lainnya.

16. Waktu Penanganan

GOLJIKOM berupaya memberikan tanggapan awal terhadap keluhan atau banding dalam waktu yang wajar.

Waktu penyelesaian dapat berbeda tergantung pada:

  • kompleksitas kasus;
  • kebutuhan mendapatkan bukti;
  • keterlibatan pihak eksternal;
  • kebutuhan meminta klarifikasi; atau
  • perlunya evaluasi tambahan.

Jurnal tidak menjanjikan waktu penyelesaian tertentu apabila kasus memerlukan investigasi yang lebih mendalam.

17. Prinsip Independensi dan Keadilan

Seluruh keluhan dan banding akan ditangani berdasarkan prinsip:

  • objektivitas;
  • independensi;
  • kerahasiaan;
  • keadilan;
  • transparansi;
  • tidak adanya konflik kepentingan; dan
  • keputusan berdasarkan bukti.

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial GOLJIKOM dalam penyelesaian keluhan dan banding.