Kebijakan Konflik Kepentingan

GOLJIKOM: Jurnal Ilmu Komunikasi berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penelitian, peer review, serta penerbitan ilmiah.

Konflik kepentingan dapat terjadi apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi, atau dapat dianggap memengaruhi, penilaian profesional seseorang dalam proses penelitian, penulisan, review, maupun pengambilan keputusan editorial.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer/Mitra Bestari, editor, Dewan Editorial, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan GOLJIKOM.

1. Prinsip Umum

Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan.

Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran etika. Namun, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dapat memengaruhi kepercayaan terhadap penelitian, proses peer review, dan keputusan editorial.

GOLJIKOM mengutamakan prinsip keterbukaan, transparansi, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani potensi konflik kepentingan.

2. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat berupa, tetapi tidak terbatas pada:

  • kepentingan finansial;
  • hubungan pekerjaan atau profesional;
  • hubungan akademik;
  • hubungan institusional;
  • hubungan pribadi atau keluarga;
  • hubungan kompetitif;
  • hubungan kolaborasi penelitian;
  • kepentingan bisnis;
  • hubungan dengan perusahaan media;
  • hubungan dengan lembaga pemerintahan;
  • hubungan dengan organisasi politik;
  • hubungan dengan perusahaan periklanan atau public relations;
  • hubungan dengan organisasi masyarakat;
  • pendanaan atau sponsorship penelitian;
  • kepemilikan saham atau investasi;
  • kepentingan kekayaan intelektual; dan
  • hubungan lain yang dapat memengaruhi objektivitas.

3. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap kepentingan atau hubungan yang berpotensi memengaruhi:

  • desain penelitian;
  • pemilihan data;
  • interpretasi hasil;
  • analisis;
  • penyusunan artikel; atau
  • kesimpulan penelitian.

Untuk penelitian komunikasi, pengungkapan sangat penting apabila penelitian berkaitan dengan:

  • perusahaan media;
  • organisasi politik;
  • lembaga pemerintah;
  • perusahaan komersial;
  • lembaga periklanan;
  • lembaga public relations;
  • organisasi sosial;
  • komunitas;
  • sponsor; atau
  • pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian dan publikasi artikel ini.

4. Sumber Pendanaan

Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian apabila ada.

Informasi pendanaan harus menjelaskan, apabila relevan:

  • nama lembaga pemberi dana;
  • nomor hibah atau kontrak;
  • bentuk dukungan yang diberikan; dan
  • peran pemberi dana dalam penelitian.

Pemberi dana atau sponsor tidak boleh memengaruhi hasil penelitian, interpretasi data, proses review, atau keputusan penerbitan.

Apabila sponsor memiliki peran tertentu dalam penelitian, peran tersebut harus diungkapkan secara transparan.

5. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib melakukan penilaian secara independen, objektif, dan berdasarkan pertimbangan akademik.

Reviewer harus mengungkapkan kepada editor apabila memiliki hubungan dengan penulis, institusi, organisasi, atau topik penelitian yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.

Reviewer sebaiknya menolak tugas review apabila:

  • memiliki hubungan kolaborasi yang dekat dengan penulis;
  • memiliki hubungan pribadi atau keluarga;
  • bekerja pada institusi yang sama apabila hal tersebut menimbulkan potensi bias;
  • memiliki hubungan kompetitif;
  • memiliki kepentingan finansial;
  • memiliki hubungan dengan organisasi yang menjadi objek penelitian; atau
  • memiliki kepentingan lain yang dapat mengurangi independensi penilaian.

Reviewer tidak diperkenankan menggunakan informasi, data, gagasan, atau materi naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi.

6. Konflik Kepentingan Editor

Editor wajib menangani naskah secara objektif, independen, dan tanpa kepentingan pribadi.

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki hubungan yang berpotensi memengaruhi keputusan editorial.

Dalam kondisi tersebut, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Editor juga tidak diperkenankan menggunakan informasi dari naskah yang belum diterbitkan untuk:

  • penelitian pribadi;
  • keuntungan bisnis;
  • kepentingan profesional;
  • kepentingan institusional; atau
  • kepentingan pihak lain.

7. Naskah dari Editor atau Anggota Dewan Editorial

Editor, Editor in Chief, maupun anggota Dewan Editorial GOLJIKOM tetap dapat mengirimkan artikel ke jurnal sepanjang memenuhi seluruh standar akademik dan kebijakan jurnal.

Namun, pihak yang menjadi penulis tidak diperkenankan terlibat dalam proses review, pemilihan reviewer, maupun pengambilan keputusan terhadap naskahnya sendiri.

Penanganan naskah tersebut harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

Proses peer review tetap mengikuti standar double-blind peer review yang berlaku di GOLJIKOM.

8. Konflik Kepentingan pada Penelitian Komunikasi

Dalam penelitian komunikasi, konflik kepentingan dapat muncul apabila peneliti memiliki hubungan dengan objek penelitian.

Contohnya antara lain:

  • peneliti bekerja pada media yang sedang diteliti;
  • peneliti menjadi bagian dari organisasi politik yang menjadi objek penelitian;
  • penelitian dibiayai oleh perusahaan yang produknya sedang dievaluasi;
  • peneliti menjadi konsultan komunikasi bagi organisasi yang dianalisis;
  • penelitian mengenai kampanye komunikasi dibiayai oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasilnya; atau
  • peneliti memiliki hubungan pribadi dengan informan atau organisasi yang diteliti.

Hubungan tersebut harus diungkapkan secara transparan apabila dapat memengaruhi interpretasi atau persepsi terhadap independensi penelitian.

9. Penanganan Konflik Kepentingan

Apabila Dewan Editorial menemukan atau menerima laporan mengenai potensi konflik kepentingan, GOLJIKOM dapat:

  • meminta klarifikasi;
  • meminta pengungkapan tambahan;
  • mengganti reviewer;
  • mengalihkan naskah kepada editor lain;
  • menghentikan sementara proses editorial;
  • meminta evaluasi tambahan; atau
  • mengambil tindakan lain yang diperlukan.

Penanganan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat dan dampak konflik kepentingan.

10. Konflik Kepentingan yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila konflik kepentingan ditemukan setelah artikel diterbitkan, Dewan Editorial akan mengevaluasi apakah konflik tersebut memengaruhi:

  • integritas penelitian;
  • interpretasi hasil;
  • kesimpulan;
  • proses review; atau
  • keputusan publikasi.

Apabila diperlukan, GOLJIKOM dapat menerbitkan:

  • koreksi;
  • pernyataan pengungkapan tambahan;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel (retraction); atau
  • tindakan editorial lainnya.

11. Independensi Keputusan Editorial

Keputusan menerima atau menolak artikel di GOLJIKOM didasarkan pada:

  • kualitas ilmiah;
  • orisinalitas;
  • relevansi;
  • hasil peer review;
  • integritas penelitian;
  • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup; serta
  • kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh:

  • status akademik penulis;
  • hubungan pribadi;
  • hubungan institusional;
  • kepentingan politik;
  • kepentingan komersial;
  • hubungan bisnis;
  • kemampuan membayar biaya publikasi; atau
  • tekanan pihak eksternal.

12. Tanggung Jawab Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial GOLJIKOM dalam mengambil keputusan akademik.

Penerbit tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan atau penolakan artikel berdasarkan kepentingan komersial, finansial, politik, atau kepentingan lain di luar pertimbangan akademik.

13. Kewajiban Pengungkapan

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan bertanggung jawab mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara jujur dan sedini mungkin.

Pengungkapan dimaksudkan untuk menjaga:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • kepercayaan publik; dan
  • integritas ilmiah GOLJIKOM.