Kebijakan Konflik Kepentingan

GOLMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Golan Journal of Community Engagement) mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan proses publikasi untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi, atau dapat dipersepsikan memengaruhi, objektivitas kegiatan, analisis, pelaporan hasil, peer review, maupun keputusan editorial.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran. Namun, konflik yang relevan harus diungkapkan secara transparan agar dapat dikelola secara tepat.

1. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika pertimbangan profesional atau akademik dapat dipengaruhi oleh kepentingan lain, seperti:

  • kepentingan finansial;
  • hubungan bisnis;
  • hubungan keluarga;
  • hubungan profesional;
  • hubungan institusional;
  • kepentingan organisasi;
  • kepemilikan produk atau teknologi;
  • hubungan dengan sponsor;
  • atau kepentingan pribadi lainnya.

Konflik dapat bersifat nyata, potensial, maupun dapat dipersepsikan oleh pihak lain sebagai konflik.

2. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan hubungan yang relevan dengan kegiatan atau artikel yang dilaporkan.

Contohnya:

  • memiliki usaha yang menjadi objek kegiatan;
  • memiliki saham pada perusahaan terkait;
  • menjadi konsultan bagi mitra;
  • memiliki produk yang digunakan dalam kegiatan;
  • memiliki aplikasi atau teknologi yang diterapkan;
  • memiliki hubungan keluarga dengan pengelola mitra;
  • menerima pendanaan dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil;
  • atau memiliki kepentingan ekonomi terhadap keberhasilan program.

3. Pernyataan Konflik Kepentingan

Penulis harus menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada artikel apabila diperlukan.

Jika tidak terdapat konflik kepentingan, dapat digunakan pernyataan:

Konflik Kepentingan: Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan maupun publikasi artikel ini.

Jika terdapat konflik, hubungan tersebut harus dijelaskan secara transparan.

4. Hubungan dengan Mitra

Tim pengabdian dapat memiliki hubungan sebelumnya dengan:

  • desa;
  • sekolah;
  • pesantren;
  • UMKM;
  • organisasi masyarakat;
  • komunitas;
  • pemerintah;
  • koperasi;
  • atau institusi lainnya.

Hubungan tersebut tidak otomatis dianggap sebagai masalah.

Namun, hubungan yang dapat memengaruhi pemilihan mitra, evaluasi, pengambilan keputusan, atau pelaporan hasil harus diungkapkan apabila relevan.

5. Hubungan Keluarga

Jika mitra, pemilik usaha, pengelola organisasi, atau pihak penting dalam kegiatan memiliki hubungan keluarga dengan penulis, hubungan tersebut sebaiknya diungkapkan apabila dapat memengaruhi objektivitas.

Penulis harus memastikan bahwa hubungan keluarga tidak digunakan untuk:

  • memanipulasi hasil;
  • mengarahkan evaluasi;
  • memperoleh keuntungan pribadi;
  • atau menciptakan klaim keberhasilan yang tidak objektif.

6. Produk Milik Penulis

Kegiatan PkM dapat melibatkan penerapan:

  • produk;
  • metode;
  • aplikasi;
  • software;
  • teknologi;
  • modul;
  • perangkat;
  • atau layanan

yang dikembangkan atau dimiliki oleh penulis.

Apabila penulis memiliki kepentingan ekonomi terhadap produk tersebut, hal ini harus diungkapkan.

7. Aplikasi dan Sistem Komersial

Jika penulis menerapkan aplikasi atau sistem yang dikembangkan oleh:

  • perusahaan milik penulis;
  • perusahaan keluarga;
  • perusahaan tempat penulis bekerja;
  • atau pihak yang memiliki hubungan finansial dengan penulis,

hubungan tersebut harus dinyatakan.

Publikasi ilmiah tidak boleh digunakan sebagai promosi terselubung.

8. Teknologi Tepat Guna

Jika teknologi yang diterapkan berpotensi:

  • dipatenkan;
  • dilisensikan;
  • dijual;
  • dikomersialkan;
  • atau memberikan keuntungan ekonomi kepada penulis,

informasi tersebut perlu diungkapkan apabila relevan.

9. Vendor dan Penyedia Produk

Tim pengabdian dapat menggunakan produk dari vendor tertentu.

Penulis harus mengungkapkan jika memiliki hubungan dengan vendor seperti:

  • komisi;
  • sponsorship;
  • kepemilikan;
  • konsultasi;
  • pekerjaan;
  • atau hubungan finansial lainnya.

Pemilihan vendor tidak boleh disamarkan sebagai rekomendasi ilmiah apabila sebenarnya didorong oleh kepentingan komersial.

10. UMKM sebagai Mitra

Jika kegiatan dilakukan pada UMKM yang dimiliki oleh:

  • penulis;
  • keluarga penulis;
  • kolega dekat;
  • atau pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan penulis,

hubungan tersebut perlu diungkapkan.

Evaluasi terhadap perkembangan usaha harus tetap dilakukan secara objektif.

11. Sponsor dan CSR

Kegiatan GOLMAS dapat didukung melalui:

  • Corporate Social Responsibility (CSR);
  • perusahaan;
  • yayasan;
  • pemerintah;
  • organisasi;
  • atau lembaga donor.

Sumber sponsor harus disebutkan apabila relevan.

Sponsor tidak boleh menentukan:

  • hasil evaluasi;
  • isi artikel;
  • interpretasi hasil;
  • reviewer;
  • atau keputusan editorial.

12. Peran Sponsor

Jika sponsor memiliki peran dalam:

  • desain kegiatan;
  • pemilihan mitra;
  • pengumpulan data;
  • analisis;
  • penyusunan artikel;
  • atau keputusan publikasi,

peran tersebut harus dijelaskan secara transparan.

13. Pendanaan Hibah

Artikel yang berasal dari hibah Pengabdian kepada Masyarakat harus menyebutkan sumber pendanaan apabila tersedia.

Menerima hibah bukan merupakan konflik kepentingan dengan sendirinya.

Namun, apabila pemberi dana memengaruhi hasil atau publikasi, kondisi tersebut harus dinyatakan.

14. Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah

Kegiatan PkM dapat melibatkan pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, atau lembaga publik.

Hubungan kerja sama tersebut tidak otomatis menjadi konflik kepentingan.

Namun, penulis harus menjaga independensi dalam melaporkan hasil, termasuk apabila hasil kegiatan tidak sepenuhnya sesuai target.

15. Tekanan dari Mitra

Mitra tidak boleh memaksa penulis untuk:

  • menghapus hasil negatif;
  • mengubah data;
  • meningkatkan nilai evaluasi;
  • menyembunyikan masalah;
  • atau memberikan gambaran keberhasilan yang tidak sesuai kenyataan.

Jika tekanan tersebut terjadi dan relevan terhadap integritas artikel, penulis harus mempertimbangkan untuk mengungkapkannya kepada editor.

16. Promosi Terselubung

Artikel GOLMAS tidak boleh digunakan sebagai media iklan terselubung.

Penulis harus menghindari penggunaan bahasa seperti:

  • “produk terbaik”;
  • “aplikasi paling unggul”;
  • “teknologi nomor satu”;
  • atau klaim pemasaran lainnya

tanpa dasar akademik yang memadai.

Nama produk dapat disebutkan jika diperlukan untuk memahami kegiatan, tetapi penyajiannya harus objektif.

17. Kepentingan Ekonomi dari Hasil Kegiatan

Jika hasil kegiatan dapat memberikan keuntungan ekonomi langsung kepada penulis, hubungan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai konflik kepentingan potensial.

Contohnya:

  • lisensi teknologi;
  • royalti;
  • penjualan produk;
  • kontrak konsultasi;
  • franchise;
  • atau jasa berbayar setelah kegiatan.

18. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer harus menolak tugas apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas.

Contohnya:

  • hubungan keluarga dengan penulis;
  • kolaborasi aktif;
  • hubungan bisnis;
  • persaingan yang kuat;
  • keterlibatan dalam program yang sama;
  • menjadi bagian dari mitra;
  • atau memiliki kepentingan terhadap teknologi yang digunakan.

19. Reviewer dan Mitra Pengabdian

Reviewer sebaiknya tidak menilai artikel jika ia:

  • bekerja pada lembaga mitra yang sama;
  • menjadi pelaksana kegiatan;
  • terlibat dalam perencanaan;
  • atau memiliki kepentingan langsung terhadap hasil program.

Jika keraguan muncul, reviewer sebaiknya menginformasikannya kepada editor.

20. Reviewer dan Produk Komersial

Reviewer harus mengungkapkan apabila memiliki:

  • produk pesaing;
  • kepentingan usaha;
  • kepemilikan saham;
  • hak paten;
  • atau kepentingan finansial

yang berkaitan dengan teknologi atau produk yang dibahas dalam naskah.

21. Kerahasiaan Reviewer

Reviewer tidak diperkenankan menggunakan informasi dari manuskrip untuk:

  • kepentingan bisnis;
  • memperoleh keuntungan kompetitif;
  • mengembangkan produk;
  • mengambil mitra;
  • atau mengembangkan program yang menyalin gagasan penulis sebelum artikel dipublikasikan.

22. Konflik Kepentingan Editor

Editor harus menghindari penanganan naskah apabila memiliki hubungan yang dapat mengganggu independensi.

Contohnya:

  • hubungan keluarga;
  • hubungan bisnis;
  • keterlibatan langsung dalam program;
  • hubungan dengan sponsor;
  • kolaborasi dekat;
  • atau kepentingan finansial.

Naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

23. Artikel dari Anggota Dewan Editorial

Editor atau anggota Dewan Editorial dapat mengirim artikel ke GOLMAS.

Namun:

  • tidak boleh menangani manuskrip sendiri;
  • tidak boleh memilih reviewer;
  • tidak boleh mengakses laporan reviewer untuk memengaruhi proses;
  • dan tidak boleh mengambil keputusan terhadap artikelnya.

Proses harus ditangani oleh editor independen.

24. Artikel dari Penerbit

Artikel yang melibatkan pegawai, pengurus, atau pihak yang memiliki hubungan dengan PT Golan Digital Kreatif atau Golan Publisher harus mengikuti proses yang sama dengan artikel lainnya.

Hubungan dengan penerbit tidak boleh memberikan keuntungan dalam:

  • pemeriksaan awal;
  • review;
  • revisi;
  • atau keputusan akhir.

25. Biaya Publikasi

Jika GOLMAS di masa mendatang menerapkan APC, pembayaran tidak boleh memengaruhi keputusan editorial.

Pihak yang menangani administrasi pembayaran sebaiknya tidak menggunakan status pembayaran sebagai dasar keputusan akademik.

26. Hadiah atau Imbalan

Editor dan reviewer tidak boleh menerima hadiah, komisi, atau keuntungan pribadi sebagai imbalan atas:

  • penerimaan artikel;
  • review positif;
  • percepatan keputusan;
  • atau perubahan hasil editorial.

27. Konflik Berkaitan dengan Kepengarangan

Konflik dapat muncul apabila seseorang dicantumkan sebagai penulis karena:

  • jabatan;
  • hubungan institusional;
  • pemberi dana;
  • pimpinan;
  • atau kedekatan pribadi,

meskipun tidak memberikan kontribusi substantif.

Praktik gift authorship atau honorary authorship tidak diperbolehkan.

28. Mitra Tidak Otomatis Menjadi Penulis

Pimpinan desa, kepala sekolah, pemilik UMKM, kepala organisasi, pejabat, atau pihak yang memberikan izin tidak otomatis memenuhi kriteria kepengarangan.

Mereka dapat disebut pada bagian Ucapan Terima Kasih jika kontribusinya relevan tetapi tidak memenuhi kriteria penulis.

29. Kepentingan dalam Klaim Dampak

Penulis harus berhati-hati apabila memiliki kepentingan terhadap keberhasilan program.

Kepentingan tersebut tidak boleh menyebabkan:

  • pemilihan data yang hanya positif;
  • penghilangan data negatif;
  • klaim dampak berlebihan;
  • atau interpretasi yang menyesatkan.

30. Hasil Negatif atau Tidak Sesuai Target

Program yang tidak mencapai seluruh target tetap dapat memiliki nilai ilmiah.

Penulis tidak perlu mengubah hasil untuk memberikan kesan seluruh kegiatan berhasil.

Pelaporan yang jujur mengenai kendala dan keterbatasan justru penting bagi pembelajaran kegiatan PkM berikutnya.

31. Penggunaan AI

Jika penulis memiliki kepentingan komersial terhadap sistem AI atau teknologi tertentu yang digunakan dalam kegiatan, hubungan tersebut harus diungkapkan.

AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan dukungan semu terhadap produk milik penulis.

32. Pernyataan Pendanaan dan Konflik Kepentingan

Artikel GOLMAS dianjurkan memiliki bagian yang jelas untuk:

Pendanaan:

Kegiatan ini didanai oleh [nama lembaga/skema], jika tersedia.

Konflik Kepentingan:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan maupun publikasi artikel ini.

Jika terdapat konflik, pernyataan harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

33. Konflik yang Ditemukan Setelah Publikasi

Jika konflik kepentingan yang relevan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, GOLMAS dapat melakukan evaluasi.

Tindakan dapat berupa:

  • menambahkan disclosure;
  • menerbitkan koreksi;
  • meminta klarifikasi;
  • menerbitkan Expression of Concern;
  • atau mengambil tindakan lain sesuai tingkat masalah.

34. Konflik yang Tidak Diungkapkan

Tidak semua kegagalan pengungkapan harus berakhir dengan pencabutan artikel.

Editor akan mempertimbangkan:

  • sifat konflik;
  • tingkat kepentingannya;
  • apakah konflik memengaruhi hasil;
  • apakah pembaca dapat disesatkan;
  • dan dampaknya terhadap integritas artikel.

35. Penanganan Konflik

Jika konflik kepentingan ditemukan selama proses editorial, editor dapat:

  • meminta disclosure tambahan;
  • mengganti reviewer;
  • mengalihkan naskah kepada editor lain;
  • meminta klarifikasi penulis;
  • atau mengambil tindakan lain untuk menjaga independensi.

36. Transparansi

Pengungkapan konflik kepentingan bertujuan memberikan transparansi kepada pembaca.

Disclosure bukan berarti penelitian atau kegiatan otomatis tidak valid.

Pembaca diberi informasi yang cukup agar dapat menilai potensi pengaruh hubungan tertentu terhadap artikel.

37. Independensi Editorial

Keputusan artikel GOLMAS hanya didasarkan pada:

  • kualitas;
  • relevansi;
  • metode;
  • hasil;
  • evaluasi;
  • etika;
  • integritas;
  • dan hasil peer review.

Keputusan tidak boleh didasarkan pada hubungan bisnis, sponsor, jabatan, institusi, atau kepentingan komersial.

38. Peran Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung Dewan Editorial dalam menjaga independensi proses penerbitan.

Penerbit tidak boleh menggunakan kepentingan:

  • komersial;
  • bisnis;
  • sponsor;
  • institusional;
  • atau hubungan pribadi

untuk memengaruhi keputusan akademik.

39. Komitmen GOLMAS

GOLMAS berkomitmen terhadap prinsip:

Disclosure, transparency, independence, and accountability.

Hubungan dengan mitra, sponsor, perusahaan, pemerintah, atau pemilik teknologi bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Yang penting adalah hubungan yang relevan diungkapkan secara transparan dan tidak digunakan untuk memengaruhi objektivitas kegiatan maupun publikasi.