Kebijakan Keluhan dan Banding

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) berkomitmen menyediakan mekanisme yang adil, objektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menangani keluhan serta banding yang berkaitan dengan proses editorial, peer review, publikasi, etika penelitian, maupun kebijakan jurnal.

Kebijakan ini berlaku bagi:

  • penulis;
  • reviewer/Mitra Bestari;
  • pembaca;
  • editor;
  • institusi;
  • komunitas akademik;
  • dan pihak lain yang memiliki kepentingan yang sah terhadap proses penerbitan GOLPAI.

1. Prinsip Umum

Setiap keluhan dan banding ditangani berdasarkan prinsip:

  • objektivitas;
  • keadilan;
  • transparansi;
  • kerahasiaan;
  • independensi;
  • proporsionalitas;
  • profesionalisme;
  • dan integritas akademik.

Pengajuan keluhan atau banding tidak boleh menyebabkan seseorang diperlakukan secara tidak adil dalam proses editorial.

2. Perbedaan Keluhan dan Banding

Keluhan

Keluhan adalah laporan mengenai masalah yang berkaitan dengan:

  • proses editorial;
  • komunikasi jurnal;
  • keterlambatan proses;
  • perilaku editor;
  • perilaku reviewer;
  • penerapan kebijakan;
  • dugaan pelanggaran etika;
  • masalah publikasi;
  • atau layanan jurnal lainnya.

Banding

Banding adalah permohonan resmi agar suatu keputusan editorial ditinjau kembali.

Banding dapat diajukan apabila penulis memiliki alasan bahwa keputusan mungkin dipengaruhi oleh:

  • kesalahan faktual;
  • kesalahpahaman terhadap isi artikel;
  • kekeliruan metodologis;
  • kesalahan prosedural;
  • konflik kepentingan;
  • atau alasan akademik lain yang dapat dijelaskan secara jelas.

3. Pengajuan Keluhan

Keluhan sebaiknya disampaikan melalui sistem OJS atau alamat kontak resmi jurnal.

Keluhan sebaiknya mencantumkan:

  • nama pelapor;
  • alamat email;
  • judul artikel apabila relevan;
  • nomor submission apabila tersedia;
  • uraian masalah;
  • kronologi;
  • pihak yang terlibat;
  • dan bukti pendukung apabila tersedia.

Keluhan harus disampaikan dengan bahasa profesional dan berdasarkan fakta.

4. Pengajuan Banding

Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan editorial.

Banding harus menjelaskan:

  • keputusan yang dipermasalahkan;
  • alasan banding;
  • komentar reviewer atau editor yang dianggap keliru;
  • argumentasi akademik penulis;
  • dan bukti pendukung apabila relevan.

Banding yang hanya menyatakan ketidaksetujuan tanpa alasan akademik atau prosedural yang jelas dapat tidak diproses lebih lanjut.

5. Waktu Pengajuan Banding

Banding sebaiknya diajukan dalam waktu yang wajar setelah keputusan editorial diterima.

Jika naskah telah diajukan atau diterbitkan di jurnal lain, Dewan Editorial dapat mempertimbangkan apakah banding masih relevan untuk diproses.

6. Proses Penanganan Keluhan

Keluhan dapat melalui tahapan berikut:

  1. penerimaan laporan;
  2. pemeriksaan awal;
  3. verifikasi fakta;
  4. permintaan klarifikasi apabila diperlukan;
  5. pemeriksaan dokumen atau riwayat editorial;
  6. konsultasi dengan pihak terkait;
  7. penentuan tindakan;
  8. penyampaian hasil kepada pelapor.

7. Proses Penanganan Banding

Banding terhadap keputusan editorial akan dievaluasi dengan mempertimbangkan:

  • isi artikel;
  • laporan reviewer;
  • komentar editor;
  • tanggapan penulis;
  • prosedur editorial;
  • kebijakan jurnal;
  • dan standar akademik GOLPAI.

Apabila diperlukan, editor dapat:

  • meminta evaluasi ulang;
  • berkonsultasi dengan editor lain;
  • menunjuk reviewer tambahan;
  • atau meminta penilaian independen.

8. Independensi Penanganan Banding

Sedapat mungkin, banding ditangani oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan artikel.

Apabila banding berkaitan dengan keputusan editor tertentu, penanganan dapat dialihkan kepada editor lain.

Apabila banding berkaitan dengan Editor in Chief, evaluasi dapat melibatkan anggota Dewan Editorial lain yang independen.

9. Hasil Banding

Hasil banding dapat berupa:

  • keputusan awal dipertahankan;
  • keputusan ditinjau kembali;
  • artikel dikirim untuk review tambahan;
  • penulis diminta melakukan revisi;
  • proses editorial dibuka kembali;
  • atau tindakan lain yang dianggap sesuai.

Diterimanya banding tidak berarti artikel secara otomatis diterima untuk publikasi.

10. Banding terhadap Komentar Reviewer

Penulis dapat mengajukan keberatan terhadap komentar reviewer apabila terdapat:

  • kesalahan faktual;
  • kesalahan memahami metode;
  • interpretasi yang tidak sesuai dengan isi artikel;
  • komentar yang tidak relevan;
  • komentar tidak profesional;
  • atau dugaan bias.

Penulis harus menjelaskan keberatan secara sistematis dan profesional.

Editor akan menilai apakah komentar reviewer perlu:

  • dipertahankan;
  • diklarifikasi;
  • diabaikan;
  • atau ditinjau oleh reviewer tambahan.

11. Keluhan terhadap Reviewer

Keluhan terhadap reviewer dapat diajukan apabila terdapat dugaan:

  • konflik kepentingan;
  • komentar merendahkan;
  • diskriminasi;
  • pelanggaran kerahasiaan;
  • penggunaan isi naskah tanpa izin;
  • bias yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • atau pelanggaran etika review lainnya.

Jika terbukti, editor dapat:

  • memberikan peringatan;
  • mengganti reviewer;
  • menunjuk reviewer tambahan;
  • atau tidak menggunakan reviewer tersebut pada proses berikutnya.

12. Keluhan terhadap Editor

Apabila keluhan berkaitan dengan editor tertentu, editor tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menentukan hasil keluhan.

Penanganan dapat dialihkan kepada:

  • editor lain;
  • Editor in Chief;
  • atau anggota Dewan Editorial yang independen.

13. Keluhan terhadap Editor in Chief

Jika keluhan berkaitan langsung dengan Editor in Chief, penanganan harus dilakukan oleh pihak yang independen dari keputusan tersebut.

Jika diperlukan, penerbit dapat membantu secara administratif tanpa memengaruhi hasil akademik.

14. Keluhan mengenai Etika Penelitian

GOLPAI menerima laporan mengenai dugaan:

  • plagiarisme;
  • fabrikasi;
  • falsifikasi;
  • manipulasi data;
  • publikasi ganda;
  • masalah kepengarangan;
  • konflik kepentingan;
  • pelanggaran privasi;
  • pelanggaran hak cipta;
  • penyalahgunaan AI;
  • atau bentuk pelanggaran etika lainnya.

Laporan sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi.

15. Keluhan terkait Penelitian Pendidikan

Karena GOLPAI mempublikasikan penelitian pendidikan, perhatian khusus diberikan terhadap keluhan yang melibatkan:

  • siswa;
  • santri;
  • mahasiswa;
  • guru;
  • dosen;
  • sekolah;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • atau lembaga pendidikan lainnya.

Keluhan dapat berkaitan dengan:

  • izin penelitian;
  • perlindungan peserta;
  • penggunaan data;
  • privasi;
  • atau ketepatan prosedur penelitian.

16. Keluhan terkait Anak dan Remaja

Keluhan mengenai perlindungan anak atau remaja dapat mencakup:

  • penggunaan foto tanpa izin;
  • pengungkapan identitas;
  • penyebaran nilai atau data pribadi;
  • penggunaan rekaman;
  • atau pelanggaran privasi lainnya.

Apabila terdapat risiko terhadap peserta, jurnal dapat mengambil tindakan sementara sambil melakukan evaluasi.

17. Keluhan tentang Data Madrasah atau Pesantren

Keluhan dapat diajukan apabila artikel menggunakan:

  • data internal;
  • dokumentasi;
  • informasi peserta;
  • informasi pengelola;
  • atau data institusi

tanpa izin yang sesuai.

Dewan Editorial akan mengevaluasi dasar penggunaan data dan dampaknya terhadap integritas penelitian.

18. Keluhan mengenai Perspektif Keagamaan

Perbedaan interpretasi, pendekatan pendidikan, pemikiran Islam, atau pandangan akademik tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menarik atau menolak artikel.

Keluhan harus didasarkan pada persoalan yang dapat dinilai secara akademik, seperti:

  • kesalahan faktual;
  • salah kutip;
  • manipulasi sumber;
  • penggunaan data yang tidak benar;
  • plagiarisme;
  • atau pelanggaran etika.

19. Keluhan tentang Al-Qur'an dan Hadis

Kesalahan mengenai:

  • nama surah;
  • nomor ayat;
  • teks ayat;
  • sumber Hadis;
  • atribusi;
  • atau terjemahan

dapat dilaporkan kepada editor.

Jika kesalahan terbukti, jurnal dapat melakukan koreksi sesuai tingkat dampaknya.

20. Kerahasiaan

Keluhan dan banding akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan.

Informasi hanya diberikan kepada pihak yang perlu terlibat dalam proses evaluasi.

Namun, jurnal dapat meminta informasi dari:

  • institusi penulis;
  • lembaga penelitian;
  • komite etik;
  • sekolah;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • atau pihak relevan lainnya

jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan.

21. Keluhan Anonim

Keluhan anonim dapat dipertimbangkan apabila:

  • memuat informasi yang cukup;
  • memiliki bukti yang dapat diverifikasi;
  • dan berkaitan dengan integritas penelitian atau publikasi.

Namun, anonimitas dapat membatasi kemampuan jurnal melakukan klarifikasi.

22. Larangan Retaliasi

GOLPAI tidak mentoleransi tindakan balasan terhadap pihak yang mengajukan keluhan atau banding dengan itikad baik.

Penulis, reviewer, editor, atau pelapor tidak boleh diperlakukan secara tidak adil hanya karena menggunakan mekanisme keluhan atau banding.

23. Penyalahgunaan Mekanisme Keluhan

Keluhan atau banding yang:

  • menyerang pribadi;
  • mengancam;
  • diskriminatif;
  • berulang tanpa bukti baru;
  • digunakan untuk tekanan;
  • atau bertujuan mengganggu proses editorial

dapat dibatasi atau tidak ditindaklanjuti.

Kritik akademik yang tegas tetap dapat diterima apabila berbasis fakta dan disampaikan secara profesional.

24. Bukti dan Klarifikasi

Dewan Editorial dapat meminta:

  • dokumen;
  • data;
  • sumber;
  • surat izin;
  • riwayat komunikasi;
  • hasil review;
  • atau bukti lain

yang diperlukan untuk menilai keluhan atau banding.

Pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi.

25. Konflik Kepentingan dalam Penanganan Keluhan

Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menjadi satu-satunya pengambil keputusan terhadap keluhan atau banding.

Jika terdapat konflik, perkara harus dialihkan kepada pihak yang lebih independen.

26. Waktu Penanganan

GOLPAI berupaya menangani keluhan dan banding dalam waktu yang wajar.

Durasi dapat berbeda bergantung pada:

  • kompleksitas kasus;
  • jumlah pihak yang terlibat;
  • kebutuhan verifikasi;
  • ketersediaan bukti;
  • dan kebutuhan konsultasi dengan pihak eksternal.

27. Keputusan Akhir

Setelah bukti yang relevan dievaluasi, keputusan dapat berupa:

  • keluhan tidak terbukti;
  • permintaan klarifikasi tambahan;
  • koreksi;
  • evaluasi ulang;
  • review tambahan;
  • perubahan keputusan editorial;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan lain yang sesuai.

28. Peran Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung penyelesaian keluhan dan banding secara adil dan independen.

Penerbit tidak boleh menggunakan kepentingan:

  • komersial;
  • institusional;
  • organisasi;
  • pribadi;
  • atau faktor non-akademik lainnya

untuk memengaruhi hasil suatu keluhan atau banding.

29. Tujuan Kebijakan

Kebijakan Keluhan dan Banding GOLPAI bertujuan:

  • melindungi hak penulis;
  • menjaga hak reviewer;
  • menjaga independensi editor;
  • memberikan ruang untuk koreksi;
  • mencegah ketidakadilan;
  • menjaga kepercayaan terhadap proses editorial;
  • dan mempertahankan integritas publikasi ilmiah.