Kebijakan Plagiarisme

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) berkomitmen menjaga orisinalitas, integritas akademik, dan kejujuran ilmiah pada setiap artikel yang diproses dan diterbitkan.

Setiap naskah yang dikirimkan harus merupakan karya asli penulis, belum pernah dipublikasikan dalam bentuk artikel yang sama atau secara substansial sama, dan tidak sedang dalam proses evaluasi pada jurnal lain.

GOLPAI tidak mentoleransi plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, publikasi ganda, maupun bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.

1. Pemeriksaan Similarity

Naskah yang dikirimkan ke GOLPAI dapat diperiksa menggunakan perangkat pemeriksa kesamaan (similarity checker) sebagai bagian dari proses editorial.

GOLPAI menetapkan tingkat kesamaan:

Tidak lebih dari 25% sebagai indikator pemeriksaan awal.

Namun, persentase similarity bukan satu-satunya dasar untuk menentukan plagiarisme.

Editor juga mempertimbangkan:

  • sumber kesamaan;
  • konteks kemiripan;
  • bagian naskah yang memiliki kesamaan;
  • pola penggunaan teks;
  • penggunaan kutipan;
  • atribusi sumber;
  • serta sifat materi yang memiliki kemiripan.

Naskah dengan similarity di bawah 25% tetap dapat diperiksa lebih lanjut apabila terdapat indikasi plagiarisme pada bagian tertentu.

2. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa:

  • seluruh gagasan pihak lain diberikan atribusi;
  • kutipan langsung mencantumkan sumber;
  • parafrasa tetap diberikan sitasi;
  • data dan temuan pihak lain tidak diklaim sebagai milik sendiri;
  • tabel, gambar, instrumen, dan bahan ajar mencantumkan sumber;
  • materi keislaman digunakan secara bertanggung jawab;
  • dan seluruh referensi dapat diverifikasi.

3. Bentuk Plagiarisme

Plagiarisme dapat berupa:

  • menyalin teks tanpa menyebutkan sumber;
  • menggunakan gagasan pihak lain tanpa atribusi;
  • melakukan parafrasa tanpa sitasi;
  • menggunakan data pihak lain tanpa sumber;
  • menggunakan tabel atau gambar tanpa atribusi;
  • menerjemahkan karya pihak lain lalu mengakuinya sebagai karya sendiri;
  • menggunakan bagian karya sendiri yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan yang memadai;
  • dan mengklaim hasil penelitian pihak lain sebagai hasil sendiri.

4. Plagiarisme dalam Artikel Pendidikan Agama Islam

Dalam artikel PAI, plagiarisme dapat terjadi melalui penggunaan tanpa atribusi terhadap:

  • artikel jurnal;
  • buku;
  • skripsi, tesis, dan disertasi;
  • bahan ajar;
  • modul;
  • perangkat pembelajaran;
  • karya ulama;
  • tafsir;
  • syarah;
  • dokumen organisasi;
  • materi seminar;
  • artikel daring;
  • dan sumber lainnya.

Status suatu sumber sebagai materi keagamaan tidak menghilangkan kewajiban untuk memberikan atribusi akademik.

5. Penggunaan Al-Qur'an

Penggunaan ayat Al-Qur'an harus menyebutkan surah dan nomor ayat dengan benar.

Apabila menggunakan terjemahan tertentu, sumber terjemahan sebaiknya disebutkan sesuai kebutuhan akademik.

Penggunaan ayat Al-Qur'an sebagai sumber primer tidak dianggap plagiarisme apabila digunakan secara tepat.

Namun, penafsiran, analisis, atau penjelasan yang berasal dari karya orang lain tetap harus diberikan sitasi.

6. Penggunaan Hadis

Apabila artikel menggunakan Hadis, penulis harus memberikan informasi sumber yang memadai sesuai konteks akademik.

Penjelasan atau interpretasi dari:

  • kitab syarah;
  • buku;
  • jurnal;
  • ulama;
  • atau penulis lain

tetap harus diberikan atribusi.

Penulis tidak boleh menyajikan penjelasan dari sumber lain seolah-olah merupakan hasil analisis pribadi.

7. Tafsir, Kitab, dan Literatur Keislaman

Penggunaan materi dari:

  • kitab tafsir;
  • kitab hadis;
  • syarah;
  • buku pendidikan Islam;
  • karya ulama;
  • dokumen lembaga;
  • dan literatur keislaman lainnya

harus disertai sumber yang sesuai.

Kutipan dan parafrasa harus dapat ditelusuri.

8. Bahan Ajar dan Perangkat Pembelajaran

Penelitian Pendidikan Agama Islam sering menggunakan:

  • modul;
  • RPP atau perangkat pembelajaran;
  • lembar kerja;
  • media pembelajaran;
  • soal;
  • instrumen;
  • dan bahan evaluasi.

Apabila materi tersebut berasal dari pihak lain, penulis harus memberikan sumber dan izin apabila diperlukan.

9. Terjemahan

Menerjemahkan teks dari bahasa lain tidak menjadikan teks tersebut sebagai karya asli penulis.

Jika suatu gagasan atau paragraf diterjemahkan dari sumber lain, sumber asli tetap harus dicantumkan.

Hal ini juga berlaku terhadap terjemahan dari:

  • Bahasa Arab;
  • Bahasa Inggris;
  • atau bahasa lainnya.

10. Self-Plagiarism

Penggunaan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi atau pengungkapan yang memadai dapat dikategorikan sebagai self-plagiarism.

Penulis wajib memberikan rujukan apabila menggunakan kembali:

  • teks;
  • data;
  • tabel;
  • gambar;
  • metode;
  • instrumen;
  • atau temuan

dari karya sendiri yang telah dipublikasikan.

11. Publikasi Ganda

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama atau secara substansial sama kepada lebih dari satu jurnal pada waktu yang bersamaan.

Jika ditemukan pengiriman ganda, GOLPAI dapat:

  • menghentikan proses editorial;
  • meminta klarifikasi;
  • atau menolak naskah.

12. Artikel dari Skripsi, Tesis, atau Disertasi

Artikel yang dikembangkan dari:

  • skripsi;
  • tesis;
  • disertasi;
  • atau laporan penelitian

dapat dipertimbangkan untuk diterbitkan sepanjang dikembangkan secara layak menjadi artikel jurnal ilmiah.

Sumber asal penelitian dapat diungkapkan apabila relevan.

Penulis tetap harus menghindari penyalinan bagian substansial tanpa penyesuaian dan atribusi yang tepat.

13. Artikel dari Prosiding atau Konferensi

Artikel yang dikembangkan dari makalah konferensi atau prosiding harus memiliki pengembangan yang memadai.

Penulis juga harus memperhatikan ketentuan hak cipta dari publikasi sebelumnya.

Pengungkapan terhadap publikasi awal dilakukan apabila relevan.

14. Similarity dari Kutipan dan Daftar Pustaka

Angka similarity dapat dipengaruhi oleh bagian seperti:

  • daftar pustaka;
  • kutipan langsung;
  • nama institusi;
  • istilah teknis;
  • judul dokumen;
  • atau frasa metodologis.

Karena itu, GOLPAI tidak menggunakan angka persentase secara mekanis sebagai satu-satunya dasar penilaian.

15. Similarity di Atas 25%

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan similarity lebih dari 25%, editor dapat:

  • mengembalikan naskah untuk diperbaiki;
  • meminta perbaikan parafrasa;
  • meminta penambahan sitasi;
  • meminta laporan similarity baru;
  • menunda proses peer review;
  • atau menolak naskah apabila terdapat plagiarisme substansial.

16. Similarity di Bawah 25%

Similarity di bawah 25% tidak otomatis berarti naskah bebas dari plagiarisme.

Sebagai contoh, satu bagian utama artikel dapat menyalin secara substansial dari satu sumber meskipun similarity keseluruhan rendah.

Editor tetap dapat meminta klarifikasi atau revisi.

17. Referensi Fiktif

Penulis dilarang mencantumkan referensi yang:

  • tidak pernah ada;
  • tidak dapat diverifikasi;
  • memiliki informasi bibliografis palsu;
  • atau dibuat secara otomatis tanpa pemeriksaan.

Seluruh referensi harus dapat ditelusuri.

18. Penggunaan AI dan Plagiarisme

Penggunaan AI tidak membebaskan penulis dari tanggung jawab terhadap orisinalitas.

Penulis harus memastikan bahwa AI tidak menghasilkan:

  • teks yang mereproduksi karya pihak lain tanpa atribusi;
  • referensi palsu;
  • kutipan palsu;
  • data palsu;
  • ayat atau Hadis yang salah;
  • atau informasi yang tidak dapat diverifikasi.

Penulis tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh isi artikel.

19. Pemeriksaan Sebelum Peer Review

Pemeriksaan similarity dapat dilakukan sebelum naskah diteruskan kepada reviewer.

Apabila ditemukan masalah, editor dapat meminta penulis melakukan perbaikan terlebih dahulu.

20. Plagiarisme yang Ditemukan Selama Review

Jika reviewer menemukan indikasi plagiarisme, reviewer dapat melaporkannya secara rahasia kepada editor.

Editor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Reviewer tidak dianjurkan menghubungi penulis secara langsung terkait dugaan pelanggaran tersebut.

21. Plagiarisme Setelah Publikasi

Apabila plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, GOLPAI akan melakukan evaluasi.

Tindakan dapat berupa:

  • permintaan klarifikasi;
  • koreksi;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel (retraction);
  • atau tindakan editorial lainnya.

22. Hak Penulis Memberikan Klarifikasi

Sebelum tindakan serius diambil, penulis akan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan:

  • penjelasan;
  • bukti pendukung;
  • sumber asli;
  • atau izin penggunaan apabila relevan.

Namun, tidak adanya respons tidak menghalangi jurnal mengambil tindakan apabila bukti yang tersedia memadai.

23. Perbedaan Interpretasi Bukan Plagiarisme

Perbedaan interpretasi terhadap:

  • ayat;
  • Hadis;
  • pendekatan pendidikan;
  • atau perspektif akademik

tidak dianggap plagiarisme.

Plagiarisme berkaitan dengan penggunaan karya, gagasan, atau materi pihak lain tanpa atribusi yang memadai.

24. Tindakan terhadap Pelanggaran

Berdasarkan sifat dan tingkat pelanggaran, GOLPAI dapat:

  • meminta revisi;
  • menghentikan sementara proses editorial;
  • menolak naskah;
  • menerbitkan koreksi;
  • menerbitkan Expression of Concern;
  • mencabut artikel;
  • atau mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga integritas ilmiah.

25. Komitmen GOLPAI

GOLPAI berkomitmen menjaga publikasi ilmiah yang:

  • orisinal;
  • transparan;
  • dapat diverifikasi;
  • menghormati hak cipta;
  • menghargai karya akademik pihak lain;
  • dan sesuai dengan etika penelitian serta publikasi.

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung Dewan Editorial dalam menangani dugaan plagiarisme secara objektif, adil, dan berbasis bukti.