Kebijakan Penarikan, Pencabutan, dan Koreksi Artikel

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) berkomitmen menjaga keakuratan, transparansi, dan integritas rekam ilmiah.

Apabila ditemukan kesalahan, pelanggaran etika, persoalan integritas data, masalah kepengarangan, atau permasalahan serius lainnya sebelum maupun setelah publikasi, GOLPAI dapat melakukan penarikan naskah, koreksi, Expression of Concern, atau pencabutan artikel (retraction) sesuai dengan tingkat permasalahan yang ditemukan.

1. Prinsip Umum

Setiap tindakan editorial dilakukan berdasarkan prinsip:

  • objektivitas;
  • transparansi;
  • keadilan;
  • proporsionalitas;
  • keterlacakan;
  • perlindungan pihak yang terlibat;
  • dan pemeliharaan integritas rekam ilmiah.

Keputusan tidak semata-mata didasarkan pada tuduhan, tetapi melalui pemeriksaan dan evaluasi bukti yang tersedia.

2. Penarikan Naskah Sebelum Publikasi

Penulis dapat mengajukan penarikan naskah sebelum artikel diterbitkan.

Permohonan harus disampaikan melalui sistem OJS atau kanal resmi jurnal dengan menjelaskan alasan penarikan.

Penarikan dapat dipertimbangkan apabila:

  • ditemukan kesalahan substansial;
  • terdapat masalah data;
  • terdapat masalah kepengarangan;
  • terdapat persoalan etika;
  • terdapat pengajuan ganda;
  • atau terdapat alasan akademik lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Penarikan Setelah Proses Review Dimulai

Apabila naskah telah memasuki proses peer review, penulis tetap dapat mengajukan penarikan.

Namun, penulis harus memberikan alasan yang jelas karena proses editorial telah melibatkan waktu editor dan reviewer.

Penarikan tidak boleh digunakan untuk:

  • menghindari revisi;
  • menghindari kritik akademik;
  • atau memindahkan naskah ke jurnal lain tanpa menyelesaikan proses secara resmi.

4. Koreksi Artikel

Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan yang tidak membatalkan validitas utama penelitian.

Contoh kesalahan yang dapat memerlukan koreksi:

  • kesalahan nama penulis;
  • kesalahan afiliasi;
  • kesalahan angka;
  • kesalahan tabel atau gambar;
  • kesalahan referensi;
  • kesalahan kutipan;
  • kesalahan terjemahan;
  • atau kesalahan editorial lainnya.

5. Author Correction dan Publisher Correction

Koreksi dapat dibedakan menjadi:

Author Correction, apabila kesalahan berasal dari penulis.

Publisher Correction, apabila kesalahan terjadi dalam proses editorial atau produksi.

Koreksi akan dijelaskan secara transparan dan, apabila memungkinkan, ditautkan dengan artikel asli.

6. Koreksi dalam Artikel Pendidikan Agama Islam

Dalam artikel PAI, koreksi dapat diperlukan apabila ditemukan:

  • salah kutip sumber;
  • kesalahan nomor ayat;
  • kesalahan nama surah;
  • kesalahan sumber Hadis;
  • kesalahan terjemahan;
  • kesalahan nama tokoh;
  • kesalahan data pendidikan;
  • atau informasi yang dapat memengaruhi pemahaman artikel.

Jika kesalahan tidak mengubah kesimpulan utama, koreksi lebih tepat daripada pencabutan.

7. Expression of Concern

GOLPAI dapat menerbitkan Expression of Concern apabila terdapat dugaan serius terhadap integritas artikel tetapi pemeriksaan belum selesai atau bukti belum cukup untuk menentukan tindakan akhir.

Hal ini dapat dilakukan apabila terdapat dugaan:

  • fabrikasi;
  • falsifikasi;
  • plagiarisme;
  • manipulasi data;
  • masalah kepengarangan;
  • pelanggaran etika;
  • pelanggaran privasi;
  • atau masalah serius lainnya.

8. Pencabutan Artikel

Artikel dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa artikel tidak lagi dapat dipercaya atau terdapat pelanggaran serius terhadap integritas penelitian dan publikasi.

Alasan pencabutan dapat meliputi:

  • fabrikasi data;
  • falsifikasi;
  • manipulasi hasil;
  • plagiarisme serius;
  • publikasi ganda;
  • pelanggaran hak cipta;
  • penggunaan data tanpa izin;
  • pelanggaran privasi;
  • pelanggaran etika penelitian;
  • konflik kepentingan serius yang tidak diungkapkan;
  • atau kesalahan besar yang membuat hasil dan kesimpulan tidak lagi dapat dipercaya.

9. Kesalahan Jujur

Pencabutan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika.

Artikel dapat dicabut apabila ditemukan kesalahan ilmiah besar yang tidak disengaja tetapi menyebabkan hasil atau kesimpulan menjadi tidak dapat dipercaya.

Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan pencabutan akan menjelaskan alasan secara proporsional.

10. Perbedaan Interpretasi Bukan Alasan Pencabutan

GOLPAI tidak mencabut artikel hanya karena terdapat perbedaan:

  • pendekatan pendidikan;
  • interpretasi akademik;
  • perspektif keagamaan;
  • pandangan pedagogis;
  • atau pemikiran ilmiah.

Perbedaan akademik merupakan bagian dari diskursus ilmiah.

Pencabutan dilakukan apabila terdapat masalah integritas, etika, atau kesalahan serius yang dapat diverifikasi.

11. Kesalahan dalam Penggunaan Al-Qur'an

Apabila artikel memiliki kesalahan seperti:

  • nomor ayat;
  • nama surah;
  • kutipan teks;
  • atau terjemahan,

Dewan Editorial akan menilai tingkat dampaknya.

Jika bersifat minor, koreksi dapat dilakukan.

Jika kesalahan tersebut menjadi dasar utama argumentasi dan menyebabkan kesimpulan menjadi tidak valid, tindakan yang lebih serius dapat dipertimbangkan.

12. Kesalahan dalam Penggunaan Hadis

Jika terdapat kesalahan pada:

  • sumber Hadis;
  • teks Hadis;
  • atribusi;
  • atau interpretasi,

editor dapat meminta klarifikasi.

Tindakan dapat berupa koreksi atau tindakan lain sesuai tingkat dampaknya terhadap artikel.

13. Masalah Penelitian Empiris

Untuk penelitian yang melibatkan:

  • siswa;
  • santri;
  • mahasiswa;
  • guru;
  • dosen;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • atau institusi pendidikan,

tindakan editorial dapat dilakukan apabila ditemukan:

  • data palsu;
  • responden fiktif;
  • wawancara fiktif;
  • manipulasi nilai;
  • penggunaan data tanpa izin;
  • atau pelanggaran prosedur penelitian yang serius.

14. Pelanggaran Privasi

Artikel dapat dikenakan tindakan editorial apabila mempublikasikan informasi sensitif tanpa perlindungan yang memadai, termasuk:

  • identitas peserta didik;
  • data pribadi;
  • data keluarga;
  • foto;
  • rekaman;
  • informasi keagamaan;
  • atau data internal institusi.

Dalam kondisi tertentu, penghapusan atau pembatasan materi tertentu dapat dipertimbangkan untuk melindungi peserta.

15. Masalah Kepengarangan

Apabila terdapat sengketa kepengarangan, GOLPAI dapat:

  • meminta klarifikasi;
  • meminta pernyataan seluruh penulis;
  • meminta bukti kontribusi;
  • menunda proses;
  • menerbitkan koreksi;
  • atau mengambil tindakan lain yang sesuai.

Jurnal menangani aspek yang berkaitan langsung dengan integritas publikasi.

16. Plagiarisme yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, Dewan Editorial akan mengevaluasi tingkat dan dampaknya.

Tindakan dapat berupa:

  • koreksi;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan editorial lainnya.

17. Penyalahgunaan AI

Artikel dapat dikenakan tindakan apabila AI digunakan untuk:

  • membuat data palsu;
  • membuat referensi palsu;
  • membuat kutipan palsu;
  • membuat responden fiktif;
  • membuat nilai atau hasil belajar fiktif;
  • membuat dokumentasi penelitian palsu;
  • atau menyamarkan plagiarisme.

Tindakan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran.

18. Pemberitahuan Pencabutan

Apabila artikel dicabut, GOLPAI akan menerbitkan pemberitahuan pencabutan yang sedapat mungkin:

  • mengidentifikasi artikel yang dicabut;
  • menjelaskan alasan pencabutan;
  • menyebutkan pihak yang menginisiasi apabila relevan;
  • dan tetap tersedia sebagai bagian dari rekam ilmiah.

19. Status Artikel yang Dicabut

Artikel yang dicabut tidak boleh dihapus tanpa jejak.

Apabila sistem memungkinkan:

  • halaman artikel tetap tersedia;
  • status RETRACTED / DICABUT ditampilkan secara jelas;
  • metadata tetap dipertahankan;
  • dan pemberitahuan pencabutan ditautkan ke artikel.

20. Penghapusan Konten

Penghapusan artikel secara penuh hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, misalnya apabila artikel:

  • menimbulkan risiko serius terhadap privasi;
  • mengandung informasi yang dilarang secara hukum;
  • melanggar hak pihak ketiga secara serius;
  • atau harus dihapus berdasarkan keputusan hukum yang sah.

Dalam keadaan normal, retraction lebih diutamakan daripada penghapusan total.

21. Laporan dari Pembaca atau Pihak Ketiga

GOLPAI menerima laporan mengenai dugaan kesalahan atau pelanggaran.

Laporan sebaiknya memuat:

  • identitas artikel;
  • bagian yang dipermasalahkan;
  • alasan laporan;
  • dan bukti pendukung apabila tersedia.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila didukung bukti yang dapat diverifikasi.

22. Proses Evaluasi

Dewan Editorial dapat melakukan langkah berikut:

  1. pemeriksaan awal;
  2. permintaan klarifikasi kepada penulis;
  3. pemeriksaan data atau sumber;
  4. konsultasi dengan reviewer atau ahli;
  5. permintaan informasi dari institusi apabila diperlukan;
  6. evaluasi bukti;
  7. keputusan editorial.

23. Hak Penulis Memberikan Klarifikasi

Penulis akan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung sebelum tindakan serius diambil.

Namun, tidak adanya respons tidak menghalangi jurnal mengambil tindakan apabila bukti yang tersedia cukup kuat.

24. Hubungan dengan Institusi

Dalam kasus yang serius, GOLPAI dapat berkomunikasi dengan:

  • institusi penulis;
  • lembaga penelitian;
  • komite etik;
  • sekolah;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • atau pihak berwenang lain yang relevan,

apabila informasi tersebut diperlukan untuk menyelesaikan evaluasi.

25. Koreksi Metadata

Jika masalah hanya berkaitan dengan:

  • nama penulis;
  • afiliasi;
  • ORCID;
  • judul;
  • atau metadata bibliografis,

koreksi dapat dilakukan tanpa mencabut artikel sepanjang substansi penelitian tidak terpengaruh.

26. Peran Editor dan Penerbit

Keputusan mengenai koreksi, Expression of Concern, atau pencabutan dilakukan oleh Dewan Editorial berdasarkan bukti yang tersedia.

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial dalam menjaga integritas ilmiah.

Penerbit tidak boleh menghalangi tindakan yang diperlukan hanya karena pertimbangan komersial atau institusional.

27. Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • menjaga keakuratan rekam ilmiah;
  • melindungi pembaca;
  • melindungi peserta penelitian;
  • menjaga kepercayaan terhadap jurnal;
  • menjamin transparansi;
  • dan mempertahankan integritas publikasi Pendidikan Agama Islam.