Kebijakan Konflik Kepentingan

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penelitian, peer review, pengambilan keputusan editorial, dan publikasi ilmiah.

Konflik kepentingan dapat terjadi apabila terdapat hubungan, kepentingan, atau kondisi tertentu yang berpotensi memengaruhi, atau dapat dianggap memengaruhi, objektivitas seseorang dalam melakukan penelitian, menulis artikel, menelaah naskah, maupun mengambil keputusan editorial.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer/Mitra Bestari, editor, Dewan Editorial, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan GOLPAI.

1. Prinsip Umum

Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan.

Adanya konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran etika. Namun, konflik yang tidak diungkapkan dapat mengurangi kepercayaan terhadap penelitian dan proses penerbitan.

GOLPAI menerapkan prinsip:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • keadilan;
  • akuntabilitas;
  • dan integritas akademik.

2. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat berupa:

  • kepentingan finansial;
  • hubungan pekerjaan;
  • hubungan akademik;
  • hubungan institusional;
  • hubungan pribadi atau keluarga;
  • hubungan profesional;
  • hubungan kompetitif;
  • kolaborasi penelitian;
  • hubungan organisasi;
  • hubungan dengan yayasan;
  • hubungan dengan lembaga pendidikan;
  • hubungan dengan organisasi keagamaan;
  • sponsorship;
  • sumber pendanaan;
  • kepemilikan hak kekayaan intelektual;
  • kepentingan bisnis;
  • atau hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

3. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi:

  • perumusan masalah;
  • desain penelitian;
  • pemilihan lokasi penelitian;
  • pemilihan partisipan;
  • pengumpulan data;
  • analisis;
  • interpretasi;
  • penyusunan artikel;
  • atau kesimpulan penelitian.

Dalam konteks Pendidikan Agama Islam, pengungkapan dapat diperlukan apabila penulis memiliki hubungan langsung dengan:

  • sekolah;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • perguruan tinggi;
  • yayasan;
  • lembaga pendidikan Islam;
  • organisasi keagamaan;
  • sponsor;
  • atau komunitas yang menjadi objek penelitian.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian dan publikasi artikel ini.

4. Hubungan Peneliti dengan Institusi Penelitian

Penelitian yang dilakukan pada institusi tempat peneliti bekerja tetap dapat dilakukan.

Namun, hubungan tersebut perlu diungkapkan apabila peneliti:

  • menjadi guru;
  • dosen;
  • kepala sekolah;
  • pimpinan madrasah;
  • pengasuh pesantren;
  • pengelola yayasan;
  • atau memiliki posisi struktural lain

pada institusi yang menjadi lokasi penelitian.

Hubungan tersebut tidak otomatis membatalkan penelitian, tetapi harus dikelola secara transparan.

5. Hubungan Guru dan Peserta Didik

Konflik kepentingan dapat muncul apabila guru atau dosen meneliti peserta didiknya sendiri.

Hubungan kuasa dapat memengaruhi:

  • kebebasan partisipasi;
  • jawaban responden;
  • penilaian peserta;
  • atau persepsi mengenai kewajiban mengikuti penelitian.

Penulis harus memastikan bahwa partisipasi bersifat sukarela dan tidak memengaruhi hak akademik peserta.

6. Hubungan dengan Pesantren atau Madrasah

Apabila peneliti memiliki hubungan langsung dengan pesantren atau madrasah yang diteliti, seperti:

  • pengajar;
  • pengurus;
  • alumni;
  • pimpinan;
  • anggota yayasan;
  • atau pengelola,

hubungan tersebut perlu diungkapkan apabila berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian.

7. Hubungan dengan Organisasi Keagamaan

Afiliasi dengan organisasi keagamaan tidak secara otomatis menjadi konflik kepentingan.

Namun, jika penelitian:

  • mengevaluasi organisasi tertentu;
  • membandingkan organisasi;
  • menilai kebijakan;
  • atau membahas aktivitas organisasi,

dan penulis memiliki posisi atau kepentingan langsung, hubungan tersebut perlu diungkapkan.

8. Sumber Pendanaan

Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan apabila penelitian memperoleh dukungan finansial atau material.

Informasi dapat mencakup:

  • nama lembaga pemberi dana;
  • jenis dukungan;
  • nomor hibah apabila tersedia;
  • dan peran pemberi dana.

Pemberi dana tidak boleh menentukan:

  • hasil penelitian;
  • analisis;
  • interpretasi;
  • kesimpulan;
  • proses review;
  • atau keputusan publikasi.

9. Penelitian yang Didanai Institusi

Penelitian yang didanai oleh:

  • perguruan tinggi;
  • pemerintah;
  • sekolah;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • yayasan;
  • organisasi keagamaan;
  • lembaga donor;
  • atau pihak lainnya

tetap dapat dipublikasikan.

Namun, hubungan pendanaan harus diungkapkan secara transparan apabila relevan.

10. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib melakukan penilaian secara independen dan objektif.

Reviewer harus mengungkapkan apabila memiliki:

  • hubungan pribadi dengan penulis;
  • hubungan akademik yang erat;
  • kolaborasi penelitian;
  • hubungan institusional;
  • hubungan organisasi;
  • kepentingan finansial;
  • atau kompetisi akademik.

Apabila hubungan tersebut dapat memengaruhi objektivitas, reviewer sebaiknya menolak tugas review.

11. Perbedaan Perspektif Akademik

Perbedaan:

  • pendekatan pendidikan;
  • pendekatan pedagogis;
  • perspektif keagamaan;
  • organisasi;
  • atau pemikiran akademik

tidak otomatis menjadi konflik kepentingan.

Reviewer tetap harus menilai berdasarkan kualitas ilmiah dan bukan berdasarkan kesamaan atau perbedaan pandangan pribadi.

12. Konflik Kepentingan Editor

Editor wajib menangani naskah secara objektif dan independen.

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki hubungan yang dapat memengaruhi keputusan, seperti:

  • menjadi rekan penelitian penulis;
  • memiliki hubungan pribadi dekat;
  • berada pada konflik akademik dengan penulis;
  • memiliki hubungan langsung dengan institusi yang diteliti;
  • atau memiliki kepentingan finansial.

Dalam kondisi tersebut, naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

13. Naskah dari Editor atau Dewan Editorial

Editor in Chief, editor, atau anggota Dewan Editorial diperbolehkan mengirimkan artikel ke GOLPAI sepanjang memenuhi standar akademik jurnal.

Namun, pihak tersebut:

  • tidak boleh menangani naskahnya sendiri;
  • tidak boleh memilih reviewer;
  • tidak boleh memengaruhi reviewer;
  • tidak boleh mengambil keputusan terhadap naskahnya sendiri;
  • dan tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa.

Penanganan harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

14. Naskah dari Penerbit atau Pengelola

Apabila pihak yang berkaitan dengan PT Golan Digital Kreatif atau Golan Publisher mengirimkan artikel, proses editorial tetap harus berjalan secara independen.

Hubungan dengan penerbit tidak memberikan hak istimewa terhadap:

  • review;
  • waktu pemrosesan;
  • keputusan editorial;
  • atau penerimaan artikel.

15. Konflik dalam Penelitian Tindakan Kelas

Pada Penelitian Tindakan Kelas, peneliti sering sekaligus menjadi guru.

Dalam kondisi tersebut, penulis harus menjelaskan peran peneliti dan berupaya menjaga:

  • objektivitas pencatatan data;
  • kejujuran hasil;
  • perlindungan peserta;
  • dan transparansi proses penelitian.

Data tidak boleh dimanipulasi untuk menunjukkan bahwa tindakan berhasil.

16. Konflik dalam Penelitian Pengembangan

Pada penelitian dan pengembangan, konflik dapat muncul apabila penulis juga memiliki kepentingan terhadap produk yang diuji.

Misalnya, penulis merupakan:

  • pengembang aplikasi;
  • pemilik produk;
  • pembuat media pembelajaran;
  • atau pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil penelitian.

Hubungan tersebut harus diungkapkan apabila relevan.

17. Konflik Kepentingan dan Biaya Publikasi

Kemampuan penulis membayar biaya publikasi tidak boleh memengaruhi keputusan editorial.

Apabila pada masa mendatang GOLPAI menerapkan APC:

  • pembayaran tidak menjamin penerimaan artikel;
  • reviewer tidak boleh dipengaruhi oleh status pembayaran;
  • dan keputusan ilmiah harus dipisahkan dari proses finansial.

18. Kerahasiaan Informasi

Informasi mengenai konflik kepentingan akan diperlakukan secara rahasia sejauh memungkinkan.

Namun, pernyataan konflik kepentingan tertentu dapat dipublikasikan bersama artikel apabila relevan untuk transparansi.

19. Penanganan Konflik Kepentingan

Apabila potensi konflik kepentingan ditemukan, Dewan Editorial dapat:

  • meminta klarifikasi;
  • meminta pengungkapan tambahan;
  • mengganti reviewer;
  • mengalihkan naskah kepada editor lain;
  • meminta evaluasi independen;
  • menghentikan sementara proses editorial;
  • atau mengambil tindakan lain yang sesuai.

20. Konflik yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila konflik kepentingan yang signifikan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, GOLPAI akan mengevaluasi dampaknya terhadap:

  • integritas penelitian;
  • hasil;
  • interpretasi;
  • kesimpulan;
  • proses peer review;
  • atau keputusan editorial.

Berdasarkan hasil evaluasi, jurnal dapat menerbitkan:

  • pengungkapan tambahan;
  • koreksi;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan lain yang sesuai.

21. Independensi Keputusan Editorial

Keputusan editorial GOLPAI didasarkan pada:

  • kualitas ilmiah;
  • orisinalitas;
  • relevansi;
  • metodologi;
  • hasil peer review;
  • kontribusi akademik;
  • integritas penelitian;
  • dan kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh:

  • institusi;
  • organisasi;
  • status akademik;
  • hubungan pribadi;
  • kemampuan finansial;
  • tekanan institusi;
  • atau kepentingan komersial.

22. Tanggung Jawab Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial GOLPAI.

Penerbit tidak boleh memengaruhi penerimaan atau penolakan artikel berdasarkan kepentingan:

  • komersial;
  • institusional;
  • organisasi;
  • pribadi;
  • atau kepentingan non-akademik lainnya.

23. Tujuan Kebijakan

Kebijakan konflik kepentingan GOLPAI bertujuan menjaga:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • keadilan proses peer review;
  • kepercayaan pembaca;
  • dan integritas publikasi ilmiah.