Proses Peer Review

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diinformasikan kepada reviewer dan identitas reviewer tidak diinformasikan kepada penulis selama proses penelaahan.

Setiap naskah yang dikirimkan melalui sistem Open Journal Systems (OJS) akan melalui pemeriksaan awal oleh Dewan Editorial sebelum diteruskan kepada Mitra Bestari.

1. Pemeriksaan Awal Editorial

Setelah naskah diterima, editor melakukan pemeriksaan awal terhadap:

  • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup GOLPAI;
  • kepatuhan terhadap template dan Panduan Penulisan;
  • kelengkapan struktur artikel;
  • kualitas dasar akademik;
  • kejelasan metode penelitian;
  • kelengkapan metadata;
  • orisinalitas;
  • relevansi referensi;
  • dan kepatuhan terhadap etika penelitian serta publikasi.

Naskah yang tidak memenuhi standar dasar jurnal dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum memasuki proses peer review.

2. Pemeriksaan Similarity

Naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat pemeriksa kesamaan sebagai bagian dari proses editorial.

GOLPAI menggunakan tingkat kesamaan:

Tidak lebih dari 25% sebagai indikator pemeriksaan awal.

Namun, angka similarity tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan plagiarisme.

Editor juga mempertimbangkan:

  • sumber kesamaan;
  • konteks kemiripan;
  • pola kesamaan;
  • penggunaan kutipan;
  • atribusi sumber;
  • dan bagian naskah yang memiliki kesamaan.

3. Penunjukan Mitra Bestari

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirim kepada sedikitnya dua Mitra Bestari yang memiliki kompetensi sesuai topik artikel.

Pemilihan reviewer mempertimbangkan:

  • kesesuaian bidang keilmuan;
  • kompetensi akademik;
  • pengalaman penelitian;
  • rekam jejak publikasi;
  • independensi;
  • kemampuan melakukan review;
  • dan tidak adanya konflik kepentingan.

Bidang keahlian reviewer dapat mencakup:

  • Pendidikan Agama Islam;
  • Pendidikan Islam;
  • pedagogi;
  • kurikulum;
  • pembelajaran;
  • pendidikan karakter;
  • manajemen pendidikan Islam;
  • teknologi pendidikan;
  • pendidikan pesantren;
  • pendidikan madrasah;
  • evaluasi pendidikan;
  • dan bidang terkait lainnya.

4. Sistem Double-Blind Peer Review

Dalam sistem double-blind peer review:

  • reviewer tidak mengetahui identitas penulis;
  • penulis tidak mengetahui identitas reviewer;
  • reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah;
  • reviewer tidak diperkenankan menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi;
  • dan reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan.

Penulis bertanggung jawab memastikan file naskah untuk review tidak memuat informasi yang dapat secara langsung mengungkapkan identitas penulis apabila anonimisasi dipersyaratkan.

5. Waktu Review

Reviewer diberikan waktu sekitar:

  • 7 hari untuk merespons undangan review;
  • 21 hari untuk menyelesaikan proses review setelah menerima tugas.

Apabila reviewer membutuhkan tambahan waktu, reviewer diharapkan segera menghubungi editor.

Editor dapat memberikan perpanjangan waktu atau menunjuk reviewer pengganti apabila diperlukan.

Durasi keseluruhan proses editorial dapat berbeda tergantung pada:

  • kompleksitas naskah;
  • ketersediaan reviewer;
  • jumlah putaran revisi;
  • dan kebutuhan evaluasi tambahan.

6. Aspek Penilaian

Reviewer dapat menilai aspek berikut:

  • kesesuaian artikel dengan fokus dan ruang lingkup GOLPAI;
  • kejelasan masalah penelitian;
  • orisinalitas;
  • kebaruan;
  • kontribusi terhadap Pendidikan Agama Islam;
  • kualitas kajian pustaka;
  • ketepatan metode;
  • kualitas analisis data;
  • kualitas hasil;
  • kekuatan pembahasan;
  • ketepatan kesimpulan;
  • relevansi referensi;
  • dan kualitas penyajian ilmiah.

7. Penilaian Penelitian Kuantitatif

Untuk penelitian kuantitatif, reviewer dapat mempertimbangkan:

  • desain penelitian;
  • populasi dan sampel;
  • teknik sampling;
  • instrumen;
  • validitas;
  • reliabilitas;
  • teknik analisis statistik;
  • dan interpretasi hasil.

8. Penilaian Penelitian Kualitatif

Untuk penelitian kualitatif, reviewer dapat mempertimbangkan:

  • kesesuaian pendekatan;
  • pemilihan informan;
  • teknik pengumpulan data;
  • kredibilitas data;
  • validasi temuan;
  • kedalaman analisis;
  • dan konsistensi interpretasi.

9. Penilaian Mixed Methods

Untuk penelitian mixed methods, reviewer dapat menilai:

  • alasan penggunaan dua pendekatan;
  • desain integrasi data;
  • urutan pengumpulan data;
  • hubungan antara hasil kuantitatif dan kualitatif;
  • dan konsistensi interpretasi akhir.

10. Penilaian Penelitian Tindakan Kelas

Untuk Penelitian Tindakan Kelas, reviewer dapat menilai:

  • kejelasan masalah pembelajaran;
  • kondisi awal;
  • desain tindakan;
  • jumlah siklus;
  • proses observasi;
  • refleksi;
  • indikator keberhasilan;
  • dan makna pedagogis dari perubahan yang terjadi.

Reviewer tidak hanya menilai peningkatan nilai, tetapi juga kualitas proses perbaikan pembelajaran.

11. Penilaian Research and Development

Untuk penelitian dan pengembangan, reviewer dapat menilai:

  • model pengembangan;
  • tahapan penelitian;
  • validasi ahli;
  • uji coba;
  • kualitas produk;
  • efektivitas;
  • dan relevansi produk terhadap kebutuhan pembelajaran.

12. Penilaian Penelitian PAI

Untuk artikel yang berkaitan langsung dengan pembelajaran PAI, reviewer dapat mempertimbangkan:

  • kejelasan tujuan pembelajaran;
  • relevansi materi;
  • ketepatan metode;
  • hubungan dengan kurikulum;
  • kualitas instrumen;
  • dan kontribusi terhadap praktik pendidikan.

13. Penggunaan Al-Qur'an dan Hadis

Apabila artikel menggunakan Al-Qur'an dan Hadis, reviewer dapat memperhatikan:

  • ketepatan surah dan ayat;
  • ketepatan sumber hadis;
  • penggunaan terjemahan;
  • konsistensi penafsiran;
  • dan hubungan sumber keagamaan dengan argumentasi akademik.

Reviewer tidak menilai berdasarkan preferensi pribadi, tetapi berdasarkan ketepatan akademik dan penggunaan sumber.

14. Etika Penelitian Pendidikan

Reviewer juga memperhatikan aspek etika apabila penelitian melibatkan:

  • siswa;
  • mahasiswa;
  • guru;
  • dosen;
  • santri;
  • orang tua;
  • atau komunitas pendidikan.

Apabila relevan, reviewer dapat meminta klarifikasi mengenai:

  • persetujuan partisipan;
  • persetujuan orang tua atau wali;
  • izin institusi;
  • anonimisasi;
  • perlindungan data;
  • dan persetujuan etik.

15. Penelitian di Madrasah dan Pesantren

Untuk penelitian di madrasah atau pesantren, reviewer dapat menilai apakah:

  • izin penelitian telah diperoleh apabila diperlukan;
  • konteks institusi dijelaskan secara proporsional;
  • identitas peserta dilindungi;
  • dan hasil penelitian tidak menyalahgunakan informasi internal lembaga.

16. Keragaman Perspektif Akademik

GOLPAI menghormati keragaman pendekatan dan pemikiran dalam pendidikan Islam.

Reviewer tidak boleh memberikan rekomendasi negatif semata-mata karena:

  • perbedaan pendekatan pedagogis;
  • perbedaan perspektif akademik;
  • perbedaan organisasi;
  • atau perbedaan interpretasi keagamaan.

Penilaian harus didasarkan pada:

  • kualitas akademik;
  • metodologi;
  • penggunaan sumber;
  • argumentasi;
  • dan kontribusi ilmiah.

17. Kerahasiaan

Seluruh naskah yang sedang diproses merupakan dokumen rahasia.

Reviewer tidak diperkenankan:

  • membagikan naskah;
  • mendiskusikan isi dengan pihak yang tidak berwenang;
  • menggunakan data atau ide untuk kepentingan pribadi;
  • atau mengunggah naskah ke layanan AI eksternal apabila dapat menyebabkan pelanggaran kerahasiaan.

18. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer harus mengungkapkan apabila memiliki hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas, seperti:

  • hubungan pribadi;
  • hubungan akademik;
  • kolaborasi penelitian;
  • hubungan institusional;
  • hubungan organisasi;
  • kepentingan finansial;
  • atau kompetisi akademik.

Apabila konflik dinilai signifikan, reviewer sebaiknya menolak tugas review.

19. Rekomendasi Reviewer

Setelah melakukan penilaian, reviewer dapat memberikan rekomendasi seperti:

  • Accept Submission
  • Revisions Required
  • Resubmit for Review
  • Resubmit Elsewhere
  • Decline Submission

Rekomendasi reviewer merupakan bahan pertimbangan bagi editor dan bukan keputusan akhir secara otomatis.

20. Perbedaan Pendapat Reviewer

Jika terdapat perbedaan penilaian yang substansial antara dua reviewer, editor dapat:

  • mengevaluasi laporan review;
  • meminta klarifikasi;
  • menunjuk reviewer ketiga;
  • atau mengambil tindakan akademik lain yang dianggap sesuai.

21. Proses Revisi

Jika revisi diperlukan, penulis harus memperbaiki naskah sesuai komentar editor dan reviewer.

Penulis dianjurkan memberikan tanggapan sistematis yang memuat:

  • komentar reviewer;
  • perubahan yang dilakukan;
  • lokasi perubahan;
  • dan alasan apabila saran tertentu tidak diterapkan.

22. Evaluasi Naskah Revisi

Naskah revisi dapat:

  • diperiksa kembali oleh editor;
  • dikirim kepada reviewer yang sama;
  • atau dikirim kepada reviewer tambahan.

Keputusan bergantung pada tingkat revisi yang diminta.

23. Keputusan Editorial

Editor mempertimbangkan:

  • hasil peer review;
  • kualitas naskah;
  • tanggapan penulis;
  • kualitas revisi;
  • kepatuhan terhadap kebijakan jurnal;
  • dan integritas akademik.

Keputusan akhir berada pada Editor in Chief dan/atau editor yang berwenang.

24. Independensi Keputusan

Keputusan penerimaan atau penolakan artikel tidak boleh dipengaruhi oleh:

  • institusi penulis;
  • organisasi keagamaan;
  • status akademik;
  • hubungan pribadi;
  • kemampuan membayar biaya publikasi;
  • atau tekanan eksternal.

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial dalam pengambilan keputusan ilmiah.

25. Alur Peer Review

Alur umum proses editorial GOLPAI adalah:

Submission → Pemeriksaan Awal Editorial → Pemeriksaan Similarity → Penunjukan Mitra Bestari → Double-Blind Peer Review → Rekomendasi Reviewer → Keputusan Editor → Revisi Penulis → Evaluasi Ulang → Keputusan Akhir → Copyediting → Produksi → Publikasi