Kebijakan Data Penelitian

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) mendukung pengelolaan data penelitian yang transparan, etis, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan ini berlaku terutama untuk penelitian empiris, penelitian pendidikan, penelitian tindakan kelas, penelitian di sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, komunitas, serta penelitian lain yang menggunakan data primer maupun sekunder.

1. Prinsip Umum

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa data penelitian:

  • diperoleh secara sah dan etis;
  • disimpan dengan aman;
  • dianalisis secara jujur;
  • digunakan sesuai tujuan penelitian;
  • dilaporkan secara akurat;
  • dan dilindungi sesuai tingkat sensitivitasnya.

Data tidak boleh direkayasa, dimanipulasi, dipalsukan, atau dihilangkan secara sengaja untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.

2. Jenis Data Penelitian

Dalam konteks GOLPAI, data penelitian dapat mencakup:

  • hasil survei;
  • kuesioner;
  • hasil wawancara;
  • transkrip wawancara;
  • catatan observasi;
  • hasil belajar;
  • nilai peserta didik;
  • hasil evaluasi pembelajaran;
  • data Penelitian Tindakan Kelas;
  • data eksperimen;
  • dokumentasi kegiatan pembelajaran;
  • rekaman audio atau video;
  • data statistik;
  • bahan ajar;
  • instrumen penelitian;
  • dokumen sekolah atau madrasah;
  • dokumen pesantren;
  • dan data lain yang relevan.

3. Pernyataan Ketersediaan Data

Artikel penelitian dianjurkan mencantumkan Pernyataan Ketersediaan Data apabila relevan.

Contoh apabila data tersedia berdasarkan permintaan:

Ketersediaan Data: Data yang mendukung temuan penelitian ini tersedia dari penulis korespondensi berdasarkan permintaan yang wajar.

Apabila tersedia pada repositori:

Ketersediaan Data: Data penelitian tersedia pada [nama repositori] melalui [tautan/identifier].

Apabila data tidak dapat dibagikan:

Ketersediaan Data: Data penelitian tidak tersedia secara terbuka karena mengandung informasi pribadi, sensitif, atau dibatasi berdasarkan ketentuan etika penelitian.

Apabila tidak terdapat dataset baru:

Ketersediaan Data: Tidak terdapat dataset baru yang dihasilkan atau dianalisis dalam penelitian ini.

4. Berbagi Data Penelitian

GOLPAI mendorong keterbukaan data apabila memungkinkan dan tidak bertentangan dengan:

  • privasi;
  • kerahasiaan;
  • persetujuan partisipan;
  • perlindungan anak;
  • hak cipta;
  • lisensi;
  • keamanan;
  • atau ketentuan hukum.

Data dapat disimpan pada repositori institusi atau repositori penelitian yang sesuai.

5. Data Siswa, Santri, dan Mahasiswa

Penelitian yang melibatkan siswa, santri, atau mahasiswa harus memberikan perlindungan terhadap data pribadi.

Data seperti:

  • nama;
  • nomor induk;
  • alamat;
  • nilai individual;
  • informasi keluarga;
  • data keagamaan;
  • foto;
  • rekaman;
  • dan informasi pribadi lainnya

tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.

Apabila memungkinkan, data harus dianonimkan atau dipseudonimkan.

6. Perlindungan Anak dan Remaja

Apabila penelitian melibatkan peserta yang masih di bawah umur, penulis harus memberikan perhatian khusus terhadap:

  • privasi;
  • keamanan;
  • kerahasiaan;
  • persetujuan orang tua atau wali apabila diperlukan;
  • persetujuan peserta sesuai usia dan konteks;
  • serta risiko yang mungkin timbul dari publikasi data.

Informasi yang dapat mengidentifikasi anak atau remaja tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar etik yang memadai.

7. Data Guru dan Tenaga Kependidikan

Data guru, dosen, kepala sekolah, pimpinan madrasah, pengasuh pesantren, atau tenaga kependidikan lainnya juga harus dikelola secara etis.

Jika identitas tidak diperlukan untuk tujuan akademik, penulis dianjurkan menggunakan kode atau anonimisasi.

8. Data dari Sekolah dan Madrasah

Apabila penelitian menggunakan data sekolah atau madrasah, penulis harus memastikan bahwa:

  • penggunaan data memiliki dasar izin;
  • data internal tidak disebarluaskan tanpa otorisasi;
  • identitas peserta didik dilindungi;
  • dan informasi institusional digunakan secara proporsional.

9. Data dari Pesantren

Penelitian di pesantren dapat menggunakan data mengenai:

  • santri;
  • pengasuh;
  • ustaz;
  • kurikulum;
  • kegiatan pembelajaran;
  • aktivitas keagamaan;
  • atau tata kelola pesantren.

Penggunaan data harus memperhatikan izin institusi, privasi, dan konteks sosial-keagamaan.

Informasi internal pesantren yang bersifat rahasia tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar izin yang memadai.

10. Data Wawancara

Untuk penelitian berbasis wawancara, penulis harus menjaga kerahasiaan informan.

Identitas dapat disamarkan menggunakan:

  • kode;
  • inisial;
  • nama samaran;
  • atau teknik anonimisasi lain.

Kutipan wawancara harus disajikan secara akurat dan tidak boleh diubah sehingga mengubah makna.

11. Data Observasi

Catatan observasi harus mencerminkan kondisi penelitian yang sebenarnya.

Penulis tidak boleh:

  • membuat data observasi fiktif;
  • mengubah catatan agar sesuai dengan hipotesis;
  • atau menghilangkan hasil yang bertentangan dengan harapan tanpa alasan metodologis yang jelas.

12. Data Penelitian Tindakan Kelas

Dalam PTK, data dapat mencakup:

  • kondisi awal;
  • pre-test;
  • post-test;
  • hasil observasi;
  • hasil evaluasi;
  • catatan refleksi;
  • dan dokumentasi setiap siklus.

Data harus dilaporkan secara jujur.

Penulis tidak diperkenankan memanipulasi nilai atau hasil untuk menunjukkan bahwa tindakan berhasil.

13. Data Penelitian Kuantitatif

Untuk penelitian kuantitatif, penulis bertanggung jawab terhadap:

  • keakuratan input data;
  • teknik sampling;
  • pengkodean;
  • analisis statistik;
  • penanganan data hilang;
  • dan interpretasi hasil.

Manipulasi data agar menghasilkan signifikansi tertentu tidak dapat diterima.

14. Data Penelitian Kualitatif

Untuk penelitian kualitatif, penulis harus menjaga:

  • keaslian data;
  • konsistensi transkripsi;
  • transparansi proses analisis;
  • kredibilitas interpretasi;
  • dan keterlacakan antara data dengan kesimpulan.

Kutipan informan tidak boleh dipilih secara menyesatkan.

15. Data Foto, Audio, dan Video

Penggunaan:

  • foto;
  • audio;
  • video;
  • atau dokumentasi visual lainnya

harus memperhatikan:

  • persetujuan;
  • privasi;
  • hak cipta;
  • keamanan;
  • dan tujuan penelitian.

Dokumentasi yang dapat mengidentifikasi anak atau peserta penelitian harus digunakan secara hati-hati.

16. Data Keagamaan

Data mengenai:

  • praktik keagamaan;
  • keyakinan;
  • pengalaman religius;
  • kegiatan ibadah;
  • pandangan pribadi;
  • atau informasi keagamaan lain

dapat bersifat sensitif.

Penulis harus mempertimbangkan risiko terhadap partisipan sebelum data tersebut dipublikasikan secara terbuka.

17. Data dari Pihak Ketiga

Apabila penelitian menggunakan data yang dimiliki pihak lain, penulis wajib:

  • memperoleh izin apabila diperlukan;
  • mengikuti ketentuan lisensi;
  • memberikan atribusi;
  • menyebutkan sumber;
  • dan tidak mendistribusikan ulang data jika tidak memiliki hak untuk melakukannya.

18. Data Sekunder

Data sekunder harus menggunakan sumber yang dapat diverifikasi.

Penulis harus menjelaskan:

  • sumber data;
  • periode data;
  • cara memperoleh data;
  • dan batasan penggunaan apabila relevan.

Data yang tersedia di internet tidak otomatis bebas digunakan tanpa memperhatikan hak dan ketentuan sumber.

19. Instrumen Penelitian

GOLPAI mendorong transparansi terhadap instrumen penelitian apabila memungkinkan, seperti:

  • kuesioner;
  • lembar observasi;
  • pedoman wawancara;
  • tes;
  • rubrik;
  • atau instrumen evaluasi lainnya.

Jika instrumen dibuat oleh pihak lain, penulis harus memberikan atribusi dan izin apabila diperlukan.

20. Reproduksibilitas dan Transparansi

GOLPAI mendorong penulis memberikan informasi yang cukup agar penelitian dapat dipahami dan, apabila memungkinkan, direplikasi.

Informasi dapat mencakup:

  • desain penelitian;
  • prosedur;
  • instrumen;
  • teknik sampling;
  • teknik analisis;
  • indikator keberhasilan;
  • dan metode validasi.

21. Permintaan Data oleh Editor atau Reviewer

Editor atau reviewer dapat meminta:

  • data pendukung;
  • instrumen;
  • hasil analisis;
  • transkrip tertentu;
  • dokumentasi;
  • atau informasi metodologis lain

apabila diperlukan untuk memverifikasi kualitas atau integritas penelitian.

Data yang diberikan untuk keperluan editorial harus diperlakukan secara rahasia.

22. Penyimpanan Data

Penulis dianjurkan menyimpan data penelitian selama jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

Penyimpanan dapat diperlukan untuk:

  • verifikasi;
  • klarifikasi;
  • koreksi;
  • penelitian lanjutan;
  • atau investigasi integritas.

Data sensitif harus disimpan dengan tingkat keamanan yang sesuai.

23. Anonimisasi dan Pseudonimisasi

Sebelum membagikan data, penulis harus mempertimbangkan penghapusan atau penyamaran informasi yang dapat mengidentifikasi partisipan.

Anonimisasi tidak hanya mencakup nama, tetapi dapat mencakup:

  • lokasi;
  • nama sekolah;
  • nama pesantren;
  • kelas;
  • jabatan;
  • data keluarga;
  • dan informasi kontekstual lain.

24. Data dan Kecerdasan Buatan

Penulis tidak diperkenankan memasukkan data pribadi atau sensitif peserta penelitian ke layanan AI pihak ketiga tanpa perlindungan yang memadai.

Apabila AI digunakan dalam analisis data, penulis harus mempertimbangkan:

  • keamanan;
  • privasi;
  • validitas;
  • kemungkinan bias;
  • dan keterbatasan sistem.

Penggunaan AI secara substansial harus diungkapkan apabila relevan.

25. Data yang Tidak Dapat Dibagikan

Tidak semua data harus tersedia secara terbuka.

Pembatasan dapat diterima apabila berkaitan dengan:

  • privasi;
  • perlindungan anak;
  • persetujuan partisipan;
  • kerahasiaan institusi;
  • hak cipta;
  • lisensi;
  • kontrak;
  • keamanan;
  • atau ketentuan hukum.

Dalam kondisi tersebut, alasan pembatasan sebaiknya dijelaskan secara singkat.

26. Fabrikasi dan Falsifikasi Data

GOLPAI tidak mentoleransi:

  • pembuatan data palsu;
  • responden fiktif;
  • wawancara fiktif;
  • perubahan hasil penelitian;
  • manipulasi nilai;
  • penghilangan data secara sengaja;
  • atau penyajian hasil yang menyesatkan.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penelitian.

27. Penanganan Dugaan Pelanggaran Data

Apabila terdapat indikasi masalah integritas data, Dewan Editorial dapat meminta:

  • klarifikasi;
  • data asli;
  • instrumen;
  • dokumen izin;
  • hasil analisis;
  • atau bukti lain yang relevan.

Berdasarkan hasil evaluasi, tindakan dapat berupa:

  • permintaan revisi;
  • penghentian proses editorial;
  • penolakan naskah;
  • koreksi artikel;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan lain sesuai kebijakan jurnal.

28. Tanggung Jawab Penulis

Penulis tetap bertanggung jawab penuh terhadap:

  • sumber data;
  • keaslian data;
  • legalitas penggunaan;
  • keamanan;
  • privasi partisipan;
  • dan keakuratan pelaporan.

Penggunaan perangkat lunak, layanan cloud, AI, atau pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab tersebut.

29. Komitmen GOLPAI

GOLPAI mendukung keterbukaan dan transparansi data penelitian sepanjang tidak bertentangan dengan:

  • privasi;
  • kerahasiaan;
  • perlindungan anak;
  • persetujuan partisipan;
  • etika penelitian;
  • hak cipta;
  • keamanan;
  • atau ketentuan hukum.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan data penelitian Pendidikan Agama Islam dikelola secara jujur, transparan, aman, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan.