Etika Publikasi

GOLPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Golan Journal of Islamic Religious Education) berkomitmen menjaga integritas akademik, kualitas ilmiah, objektivitas, transparansi, dan etika dalam seluruh proses penerbitan.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer/Mitra Bestari, editor, Dewan Editorial, dan penerbit, serta mencakup penelitian Pendidikan Agama Islam, pendidikan Islam, pembelajaran, lembaga pendidikan Islam, penelitian lapangan, penelitian tindakan kelas, dan penelitian lain yang melibatkan peserta didik maupun komunitas.

1. Tanggung Jawab Editor

Editor bertanggung jawab untuk:

  • menilai naskah berdasarkan kualitas akademik;
  • memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup GOLPAI;
  • menjaga independensi keputusan editorial;
  • menjaga kerahasiaan naskah;
  • memilih reviewer yang kompeten dan independen;
  • menghindari konflik kepentingan;
  • memastikan proses peer review berjalan secara adil;
  • menangani dugaan pelanggaran etika;
  • dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan ilmiah.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh:

  • institusi penulis;
  • latar belakang organisasi;
  • kedudukan akademik;
  • hubungan pribadi;
  • kemampuan finansial;
  • atau faktor non-akademik lainnya.

2. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer wajib:

  • menjaga kerahasiaan naskah;
  • memberikan penilaian secara objektif;
  • menggunakan bahasa profesional;
  • mengevaluasi metodologi;
  • menilai kontribusi ilmiah;
  • memberikan saran perbaikan yang konstruktif;
  • mengidentifikasi potensi masalah etika;
  • mengungkapkan konflik kepentingan;
  • dan menyelesaikan review sesuai waktu yang ditentukan.

Reviewer tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, atau materi dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi.

3. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab penuh terhadap isi naskah.

Penulis wajib memastikan bahwa:

  • naskah merupakan karya asli;
  • data dilaporkan secara jujur;
  • seluruh sumber diberikan atribusi;
  • metode penelitian dijelaskan secara benar;
  • seluruh penulis memiliki kontribusi nyata;
  • konflik kepentingan diungkapkan;
  • sumber pendanaan dijelaskan apabila relevan;
  • naskah tidak sedang diproses pada jurnal lain;
  • dan penelitian dilakukan secara etis.

4. Kepengarangan

Nama penulis hanya boleh dicantumkan apabila memberikan kontribusi substansial terhadap:

  • konsep penelitian;
  • desain penelitian;
  • pengumpulan data;
  • analisis;
  • interpretasi;
  • penulisan;
  • atau revisi intelektual artikel.

Pihak yang hanya memberikan dukungan administratif, teknis, finansial, atau fasilitas tidak otomatis memenuhi kriteria sebagai penulis.

5. Orisinalitas dan Plagiarisme

GOLPAI tidak mentoleransi plagiarisme.

Penulis wajib memberikan atribusi yang tepat terhadap:

  • gagasan;
  • teori;
  • teks;
  • data;
  • tabel;
  • gambar;
  • instrumen;
  • bahan ajar;
  • karya ilmiah;
  • sumber keagamaan;
  • dan materi pihak lain.

Penggunaan karya pihak lain tanpa sumber yang memadai merupakan pelanggaran etika akademik.

6. Publikasi Ganda

Naskah tidak boleh dikirimkan ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.

Penulis juga tidak diperkenankan menerbitkan artikel yang sama atau secara substansial sama pada media lain tanpa pengungkapan yang sesuai.

7. Self-Plagiarism

Penulis harus memberikan sitasi apabila menggunakan kembali bagian dari karya sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya.

Hal ini mencakup penggunaan kembali:

  • teks;
  • data;
  • tabel;
  • gambar;
  • metode;
  • maupun temuan penelitian.

8. Fabrikasi dan Falsifikasi

Penulis dilarang melakukan:

  • fabrikasi data;
  • falsifikasi;
  • manipulasi hasil;
  • penghilangan data secara sengaja;
  • pembuatan responden fiktif;
  • pembuatan hasil wawancara palsu;
  • atau penyajian data yang menyesatkan.

Data yang dipublikasikan harus sesuai dengan hasil penelitian yang sebenarnya.

9. Etika Penelitian Pendidikan

Penelitian dalam bidang Pendidikan Agama Islam harus memperhatikan hak dan keselamatan peserta penelitian.

Penulis harus mempertimbangkan:

  • persetujuan partisipan;
  • privasi;
  • kerahasiaan;
  • kebebasan partisipasi;
  • keamanan peserta;
  • dan perlindungan data.

Apabila persetujuan etik formal diperlukan, informasi tersebut sebaiknya dicantumkan dalam artikel.

10. Penelitian yang Melibatkan Anak dan Remaja

Penelitian yang melibatkan peserta didik di bawah umur harus memberikan perlindungan tambahan.

Penulis harus memperhatikan:

  • persetujuan orang tua atau wali apabila diperlukan;
  • perlindungan identitas;
  • privasi;
  • keamanan;
  • dan kepentingan terbaik peserta.

Data atau dokumentasi anak tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.

11. Penelitian di Sekolah, Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan

Apabila penelitian dilakukan pada:

  • sekolah;
  • madrasah;
  • pesantren;
  • perguruan tinggi;
  • lembaga pendidikan Islam;
  • atau institusi lainnya,

penulis harus memperoleh izin yang diperlukan sesuai konteks penelitian.

Hubungan peneliti dengan institusi tersebut juga harus diungkapkan apabila dapat memengaruhi interpretasi hasil.

12. Hubungan Guru dan Peserta Didik

Apabila guru atau dosen meneliti peserta didiknya sendiri, perhatian khusus harus diberikan pada hubungan kuasa.

Partisipasi harus bersifat sukarela.

Peserta tidak boleh merasa wajib mengikuti penelitian karena posisi peneliti sebagai:

  • guru;
  • dosen;
  • pembimbing;
  • kepala sekolah;
  • atau pihak berwenang lainnya.

13. Data Pribadi dan Kerahasiaan

Penulis harus melindungi informasi seperti:

  • nama peserta;
  • nomor induk;
  • alamat;
  • hasil belajar individual;
  • informasi keluarga;
  • data keagamaan;
  • foto;
  • rekaman;
  • dan informasi pribadi lainnya.

Anonimisasi atau pseudonimisasi harus digunakan apabila diperlukan.

14. Penggunaan Al-Qur'an dan Hadis

Artikel Pendidikan Agama Islam dapat menggunakan ayat Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber yang relevan.

Penulis harus:

  • mencantumkan sumber dengan benar;
  • menjaga ketepatan teks;
  • menggunakan terjemahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • mencantumkan sumber hadis secara memadai;
  • dan membedakan antara teks sumber, interpretasi, dan analisis penulis.

Kutipan keagamaan tidak menggantikan kebutuhan terhadap argumentasi akademik.

15. Penggunaan Literatur Islam

Penulis wajib memberikan rujukan yang tepat terhadap:

  • kitab;
  • buku;
  • jurnal;
  • tafsir;
  • syarah hadis;
  • fatwa;
  • dokumen organisasi;
  • karya ulama;
  • dan sumber akademik lainnya.

Sumber harus digunakan sesuai konteks dan dapat diverifikasi.

16. Keragaman Perspektif Keagamaan

GOLPAI menghormati keragaman pendekatan dan pemikiran dalam studi pendidikan Islam.

Perbedaan pandangan harus disampaikan secara:

  • ilmiah;
  • argumentatif;
  • berbasis sumber;
  • dan saling menghormati.

Artikel tidak boleh mengandung:

  • penghinaan;
  • stereotip;
  • serangan personal;
  • atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

17. Moderasi Beragama dan Isu Sensitif

Kajian mengenai moderasi beragama, kerukunan, keberagaman, dan isu sosial-keagamaan harus disampaikan dengan pendekatan ilmiah dan kehati-hatian.

Penulis harus membedakan antara:

  • data;
  • interpretasi;
  • pendapat;
  • dan kesimpulan.

Klaim terhadap kelompok atau komunitas tertentu harus didukung sumber yang memadai.

18. Konflik Kepentingan

Penulis, reviewer, dan editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.

Konflik dapat berkaitan dengan:

  • institusi;
  • organisasi keagamaan;
  • yayasan;
  • lembaga pendidikan;
  • sponsor;
  • hubungan pribadi;
  • kepentingan finansial;
  • atau hubungan profesional.

Adanya konflik kepentingan tidak selalu berarti terjadi pelanggaran, tetapi harus diungkapkan secara transparan.

19. Sumber Pendanaan

Penulis wajib menyebutkan sumber pendanaan apabila penelitian memperoleh dukungan dari:

  • perguruan tinggi;
  • pemerintah;
  • sekolah atau madrasah;
  • yayasan;
  • lembaga keagamaan;
  • organisasi;
  • sponsor;
  • atau pihak lainnya.

Pemberi dana tidak boleh menentukan hasil, analisis, atau kesimpulan penelitian.

20. Hak Cipta dan Materi Pihak Ketiga

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan:

  • gambar;
  • tabel;
  • bahan ajar;
  • modul;
  • foto;
  • instrumen;
  • dokumentasi;
  • atau materi pihak ketiga

sesuai dengan ketentuan hak cipta dan izin penggunaan.

21. Penggunaan Foto dan Dokumentasi

Foto peserta didik, kegiatan pembelajaran, kegiatan madrasah, pesantren, atau lembaga pendidikan hanya boleh digunakan dengan memperhatikan:

  • privasi;
  • izin;
  • hak cipta;
  • dan etika penelitian.

Foto yang dapat mengidentifikasi anak atau peserta penelitian harus diperlakukan secara hati-hati.

22. Penggunaan Kecerdasan Buatan

AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis.

Jika AI digunakan secara substansial dalam:

  • analisis;
  • penerjemahan;
  • penulisan;
  • penyuntingan;
  • pemrosesan data;
  • pembuatan media pembelajaran;
  • atau kegiatan penelitian,

penggunaannya harus diungkapkan apabila relevan.

Penulis tetap bertanggung jawab penuh terhadap:

  • akurasi;
  • orisinalitas;
  • referensi;
  • data;
  • analisis;
  • dan integritas artikel.

AI tidak boleh digunakan untuk membuat data, referensi, kutipan, atau hasil penelitian palsu.

23. Kerahasiaan Peer Review

Reviewer dan editor wajib menjaga kerahasiaan naskah.

Naskah yang belum diterbitkan tidak boleh:

  • dibagikan;
  • disebarluaskan;
  • digunakan untuk kepentingan pribadi;
  • atau diunggah ke layanan AI eksternal apabila dapat menyebabkan pelanggaran kerahasiaan.

24. Kesalahan Setelah Publikasi

Jika penulis menemukan kesalahan penting setelah publikasi, penulis wajib segera menghubungi editor.

Berdasarkan tingkat kesalahan, jurnal dapat menerbitkan:

  • koreksi;
  • klarifikasi;
  • Expression of Concern;
  • atau pencabutan artikel.

25. Dugaan Pelanggaran Etika

GOLPAI akan menindaklanjuti dugaan:

  • plagiarisme;
  • fabrikasi;
  • falsifikasi;
  • manipulasi data;
  • publikasi ganda;
  • masalah kepengarangan;
  • pelanggaran privasi;
  • konflik kepentingan yang tidak diungkapkan;
  • pelanggaran hak cipta;
  • atau bentuk pelanggaran etika lainnya.

Dewan Editorial dapat meminta:

  • klarifikasi;
  • data penelitian;
  • dokumen pendukung;
  • surat izin;
  • atau informasi lain yang diperlukan.

26. Koreksi dan Pencabutan

Apabila pelanggaran atau kesalahan ditemukan setelah publikasi, GOLPAI dapat melakukan:

  • koreksi;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel (retraction);
  • atau tindakan editorial lain yang diperlukan.

Tindakan disesuaikan dengan sifat dan tingkat permasalahan.

27. Tanggung Jawab Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial dalam menjaga etika dan integritas publikasi.

Penerbit tidak boleh memengaruhi penerimaan atau penolakan artikel berdasarkan:

  • kepentingan komersial;
  • hubungan institusional;
  • hubungan organisasi;
  • kemampuan finansial penulis;
  • atau faktor non-akademik.

28. Komitmen GOLPAI

GOLPAI berkomitmen menghasilkan publikasi ilmiah yang:

  • jujur;
  • objektif;
  • transparan;
  • dapat dipertanggungjawabkan;
  • melindungi peserta penelitian;
  • menghormati keragaman akademik;
  • dan memberikan kontribusi bagi perkembangan Pendidikan Agama Islam.