Kebijakan Keluhan dan Banding

GOLTEO: Jurnal Teologi (Golan Journal of Theology) berkomitmen menyediakan mekanisme yang adil, objektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menangani keluhan serta banding yang berkaitan dengan proses editorial, peer review, publikasi, etika penelitian, maupun kebijakan jurnal.

Kebijakan ini berlaku bagi:

  • penulis;
  • reviewer/Mitra Bestari;
  • pembaca;
  • editor;
  • institusi;
  • komunitas akademik;
  • dan pihak lain yang memiliki kepentingan yang sah terhadap proses penerbitan GOLTEO.

1. Prinsip Umum

Setiap keluhan dan banding akan ditangani berdasarkan prinsip:

  • objektivitas;
  • keadilan;
  • transparansi;
  • kerahasiaan;
  • independensi;
  • proporsionalitas;
  • profesionalisme;
  • dan integritas akademik.

Pengajuan keluhan atau banding tidak boleh menyebabkan seseorang diperlakukan secara tidak adil dalam proses editorial berikutnya.

2. Perbedaan Keluhan dan Banding

Keluhan

Keluhan adalah laporan mengenai masalah yang berkaitan dengan:

  • proses editorial;
  • komunikasi;
  • keterlambatan proses;
  • perilaku editor;
  • perilaku reviewer;
  • implementasi kebijakan jurnal;
  • masalah etika;
  • masalah publikasi;
  • atau layanan jurnal lainnya.

Banding

Banding adalah permohonan resmi agar suatu keputusan editorial ditinjau kembali.

Banding dapat diajukan apabila penulis memiliki dasar yang jelas bahwa keputusan editorial mungkin dipengaruhi oleh:

  • kesalahan faktual;
  • kesalahpahaman terhadap isi artikel;
  • kekeliruan metodologis;
  • kesalahan prosedural;
  • konflik kepentingan;
  • atau pertimbangan akademik lain yang dapat dijelaskan dan didukung bukti.

3. Pengajuan Keluhan

Keluhan sebaiknya disampaikan melalui sistem OJS atau alamat kontak resmi jurnal.

Keluhan sebaiknya memuat:

  • nama pelapor;
  • alamat email;
  • identitas artikel atau nomor submission apabila relevan;
  • uraian masalah;
  • kronologi;
  • pihak yang terlibat;
  • dan bukti pendukung apabila tersedia.

Keluhan harus disampaikan dengan bahasa profesional dan berfokus pada fakta.

4. Pengajuan Banding

Penulis dapat mengajukan banding terhadap keputusan editorial.

Banding harus menjelaskan:

  • keputusan yang dipermasalahkan;
  • alasan banding;
  • bagian komentar reviewer atau editor yang dianggap keliru;
  • argumen akademik penulis;
  • dan bukti pendukung apabila relevan.

Banding yang hanya menyatakan ketidaksetujuan tanpa dasar akademik atau prosedural yang jelas dapat tidak diproses lebih lanjut.

5. Waktu Pengajuan Banding

Banding sebaiknya diajukan dalam waktu yang wajar setelah penulis menerima keputusan editorial.

Jika banding diajukan setelah naskah telah diajukan atau diterbitkan pada jurnal lain, Dewan Editorial dapat mempertimbangkan apakah banding masih relevan untuk diproses.

6. Proses Penanganan Keluhan

Keluhan akan melalui beberapa tahap, antara lain:

  1. penerimaan laporan;
  2. pemeriksaan awal;
  3. verifikasi fakta;
  4. permintaan klarifikasi apabila diperlukan;
  5. pemeriksaan dokumen atau riwayat editorial;
  6. konsultasi dengan pihak terkait;
  7. penentuan tindakan;
  8. penyampaian hasil kepada pelapor.

7. Proses Penanganan Banding

Banding terhadap keputusan editorial akan dievaluasi dengan mempertimbangkan:

  • isi artikel;
  • laporan reviewer;
  • komentar editor;
  • tanggapan penulis;
  • prosedur editorial;
  • kebijakan jurnal;
  • dan standar akademik GOLTEO.

Apabila diperlukan, editor dapat:

  • meminta evaluasi ulang;
  • berkonsultasi dengan editor lain;
  • menunjuk reviewer tambahan;
  • atau meminta penilaian independen.

8. Independensi Penanganan Banding

Sedapat mungkin, banding ditangani oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan artikel.

Apabila banding berkaitan dengan keputusan editor tertentu, penanganan dapat dialihkan kepada editor lain.

Apabila banding berkaitan dengan Editor in Chief, evaluasi dapat melibatkan anggota Dewan Editorial lain yang independen.

9. Hasil Banding

Hasil evaluasi banding dapat berupa:

  • keputusan awal dipertahankan;
  • keputusan ditinjau kembali;
  • artikel dikirim untuk review tambahan;
  • penulis diminta melakukan revisi;
  • proses editorial dibuka kembali;
  • atau tindakan lain yang dianggap sesuai.

Diterimanya banding tidak berarti artikel secara otomatis diterima untuk publikasi.

10. Banding terhadap Komentar Reviewer

Penulis dapat memberikan keberatan terhadap komentar reviewer apabila terdapat:

  • kesalahan faktual;
  • kesalahan dalam memahami metode;
  • interpretasi yang tidak sesuai dengan isi artikel;
  • komentar yang tidak relevan;
  • komentar tidak profesional;
  • atau bias yang dapat memengaruhi penilaian.

Penulis harus menjelaskan keberatan tersebut secara sistematis dan profesional.

Editor akan mengevaluasi apakah komentar reviewer:

  • tetap dipertahankan;
  • perlu diklarifikasi;
  • perlu diabaikan;
  • atau membutuhkan reviewer tambahan.

11. Keluhan terhadap Reviewer

Keluhan terhadap reviewer dapat diajukan apabila terdapat dugaan:

  • konflik kepentingan;
  • komentar merendahkan;
  • diskriminasi;
  • pelanggaran kerahasiaan;
  • penggunaan isi naskah tanpa izin;
  • bias yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • atau pelanggaran etika review lainnya.

Jika terbukti, editor dapat:

  • memberikan peringatan;
  • mengeluarkan reviewer dari proses;
  • menunjuk reviewer lain;
  • atau tidak menggunakan reviewer tersebut untuk review berikutnya.

12. Keluhan terhadap Editor

Apabila keluhan berkaitan dengan editor tertentu, editor tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menentukan hasil keluhan.

Penanganan dapat dialihkan kepada:

  • editor lain;
  • Editor in Chief;
  • atau anggota Dewan Editorial yang independen.

13. Keluhan terhadap Editor in Chief

Jika keluhan berkaitan langsung dengan Editor in Chief, penanganan harus dilakukan oleh pihak yang independen dari keputusan tersebut, misalnya anggota Dewan Editorial lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Jika diperlukan, penerbit dapat membantu secara administratif tanpa memengaruhi hasil akademik.

14. Keluhan mengenai Pelanggaran Etika

GOLTEO menerima laporan mengenai dugaan:

  • plagiarisme;
  • fabrikasi;
  • falsifikasi;
  • manipulasi data;
  • publikasi ganda;
  • masalah kepengarangan;
  • konflik kepentingan;
  • pelanggaran privasi;
  • pelanggaran hak cipta;
  • penyalahgunaan AI;
  • atau bentuk pelanggaran etika lainnya.

Laporan sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi.

15. Keluhan tentang Penelitian Gereja

Keluhan dapat muncul apabila penelitian melibatkan:

  • gereja;
  • jemaat;
  • pendeta;
  • sinode;
  • organisasi;
  • lembaga pelayanan;
  • atau institusi teologi.

GOLTEO akan menilai apakah penelitian tersebut:

  • memperoleh izin yang diperlukan;
  • melindungi partisipan;
  • melaporkan data secara jujur;
  • dan tidak menyalahgunakan informasi internal.

16. Keluhan tentang Data Pastoral dan Konseling

Keluhan terkait penelitian pastoral atau konseling akan mendapat perhatian khusus karena dapat melibatkan informasi sensitif.

Masalah dapat mencakup:

  • pengungkapan identitas;
  • penggunaan data tanpa persetujuan;
  • penyebaran informasi pribadi;
  • atau pelanggaran kerahasiaan.

Jika terdapat risiko terhadap individu, jurnal dapat melakukan tindakan sementara sembari melakukan evaluasi.

17. Keluhan tentang Perspektif Teologis

Perbedaan pandangan teologis, doktrin, denominasi, tradisi gereja, atau metode hermeneutika tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menarik, menolak, atau mengoreksi artikel.

Keluhan harus didasarkan pada persoalan akademik yang dapat dinilai, seperti:

  • salah kutip;
  • manipulasi sumber;
  • penggunaan data yang tidak benar;
  • kesalahan faktual;
  • plagiarisme;
  • atau pelanggaran etika.

GOLTEO menghormati keberagaman perspektif teologis selama disampaikan secara ilmiah.

18. Keluhan mengenai Representasi Denominasi

Apabila suatu denominasi atau organisasi merasa direpresentasikan secara tidak tepat dalam artikel, laporan dapat diajukan dengan menyertakan:

  • bagian artikel yang dipermasalahkan;
  • sumber pembanding;
  • dokumen resmi;
  • atau bukti lain yang relevan.

Dewan Editorial akan menilai apakah terdapat:

  • kesalahan faktual;
  • salah atribusi;
  • interpretasi akademik yang masih dapat diperdebatkan;
  • atau pelanggaran yang memerlukan koreksi.

19. Keluhan tentang Kutipan Alkitab atau Sumber Teologi

Kesalahan mengenai:

  • nomor ayat;
  • versi Alkitab;
  • kutipan teolog;
  • sumber sejarah;
  • atau referensi

dapat dilaporkan kepada editor.

Jika kesalahan terbukti, jurnal dapat menerbitkan koreksi sesuai tingkat dampaknya.

20. Kerahasiaan

Keluhan dan banding akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan.

Informasi hanya akan diberikan kepada pihak yang perlu terlibat dalam proses evaluasi.

Namun, jurnal dapat meminta informasi dari:

  • institusi penulis;
  • lembaga penelitian;
  • komite etik;
  • gereja atau organisasi;
  • atau pihak lain yang relevan

jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan.

21. Keluhan Anonim

Keluhan anonim dapat dipertimbangkan apabila:

  • memuat informasi yang cukup;
  • bukti dapat diverifikasi;
  • dan persoalan berkaitan dengan integritas penelitian atau publikasi.

Namun, anonimitas pelapor dapat membatasi proses klarifikasi.

22. Larangan Retaliasi

GOLTEO tidak mentoleransi tindakan balasan terhadap pihak yang mengajukan keluhan atau banding dengan itikad baik.

Tidak seorang pun boleh dirugikan secara editorial hanya karena menyampaikan laporan yang sah dan profesional.

23. Penyalahgunaan Mekanisme Keluhan

Keluhan atau banding yang:

  • menyerang pribadi;
  • mengancam;
  • diskriminatif;
  • berulang tanpa bukti baru;
  • digunakan untuk tekanan;
  • atau bertujuan mengganggu proses editorial

dapat dibatasi atau tidak ditindaklanjuti.

Namun, kritik akademik yang tegas tetap dapat diterima selama didasarkan pada bukti.

24. Bukti dan Klarifikasi

Dewan Editorial dapat meminta:

  • dokumen;
  • data;
  • sumber;
  • surat izin;
  • rekam komunikasi;
  • hasil review;
  • atau bukti lain

yang diperlukan untuk menilai keluhan atau banding.

Pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi.

25. Konflik Kepentingan dalam Penanganan Keluhan

Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menjadi satu-satunya pengambil keputusan terhadap keluhan atau banding.

Jika terdapat konflik, perkara harus dialihkan kepada pihak yang lebih independen.

26. Waktu Penanganan

GOLTEO berupaya menangani keluhan dan banding dalam waktu yang wajar.

Durasi dapat berbeda tergantung pada:

  • kompleksitas kasus;
  • jumlah pihak yang terlibat;
  • kebutuhan verifikasi;
  • ketersediaan bukti;
  • dan kebutuhan konsultasi dengan pihak eksternal.

27. Keputusan Akhir

Setelah seluruh bukti yang relevan dievaluasi, keputusan dapat berupa:

  • keluhan tidak terbukti;
  • permintaan klarifikasi tambahan;
  • koreksi;
  • evaluasi ulang;
  • review tambahan;
  • perubahan keputusan editorial;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan lain yang sesuai.

28. Peran Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung penyelesaian keluhan dan banding secara adil dan independen.

Penerbit tidak boleh menggunakan kepentingan:

  • komersial;
  • institusional;
  • organisasi;
  • denominasi;
  • atau hubungan pribadi

untuk memengaruhi hasil suatu keluhan atau banding.

29. Tujuan Kebijakan

Kebijakan Keluhan dan Banding GOLTEO bertujuan:

  • melindungi hak penulis;
  • menjaga hak reviewer;
  • menjaga independensi editor;
  • memberikan ruang untuk koreksi;
  • mencegah ketidakadilan;
  • menjaga kepercayaan terhadap proses editorial;
  • dan mempertahankan integritas publikasi ilmiah.