Kebijakan Konflik Kepentingan

GOLTEO: Jurnal Teologi (Golan Journal of Theology) berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penelitian, peer review, pengambilan keputusan editorial, dan publikasi ilmiah.

Konflik kepentingan dapat terjadi apabila terdapat hubungan, kepentingan, atau kondisi tertentu yang berpotensi memengaruhi, atau dapat dianggap memengaruhi, objektivitas seseorang dalam melakukan penelitian, menulis artikel, menelaah naskah, atau mengambil keputusan editorial.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer/Mitra Bestari, editor, Dewan Editorial, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan GOLTEO.

1. Prinsip Umum

Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan.

Adanya konflik kepentingan tidak selalu berarti terjadi pelanggaran etika. Namun, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dapat mengurangi kepercayaan terhadap independensi penelitian dan proses penerbitan.

GOLTEO menerapkan prinsip:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • keadilan;
  • akuntabilitas;
  • dan integritas akademik.

2. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat meliputi:

  • kepentingan finansial;
  • hubungan pekerjaan;
  • hubungan akademik;
  • hubungan institusional;
  • hubungan pribadi atau keluarga;
  • hubungan profesional;
  • hubungan kompetitif;
  • kolaborasi penelitian;
  • hubungan organisasi;
  • hubungan gerejawi;
  • hubungan denominasi;
  • hubungan dengan yayasan atau lembaga pelayanan;
  • sponsorship;
  • sumber pendanaan;
  • kepemilikan hak kekayaan intelektual;
  • kepentingan bisnis;
  • atau kondisi lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

3. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi:

  • perumusan masalah;
  • desain penelitian;
  • pemilihan sumber;
  • pengumpulan data;
  • pemilihan informan;
  • analisis data;
  • interpretasi hasil;
  • penyusunan argumentasi;
  • atau kesimpulan penelitian.

Dalam konteks penelitian teologi, pengungkapan dapat diperlukan apabila penulis memiliki hubungan langsung dengan:

  • gereja yang menjadi objek penelitian;
  • sinode;
  • denominasi;
  • sekolah tinggi teologi;
  • seminari;
  • lembaga pelayanan;
  • organisasi keagamaan;
  • yayasan;
  • sponsor penelitian;
  • atau komunitas yang diteliti.

Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian dan publikasi artikel ini.

4. Afiliasi Denominasi

Afiliasi denominasi tidak secara otomatis dianggap sebagai konflik kepentingan.

Penulis tetap dapat meneliti isu yang berkaitan dengan tradisi teologis atau denominasi tertentu.

Namun, afiliasi perlu diungkapkan apabila hubungan tersebut berpotensi memengaruhi:

  • pemilihan data;
  • interpretasi;
  • evaluasi terhadap organisasi;
  • atau persepsi pembaca mengenai independensi penelitian.

5. Posisi Gerejawi dan Organisasi

Konflik kepentingan dapat muncul apabila penulis memiliki posisi seperti:

  • pendeta;
  • gembala;
  • majelis;
  • pemimpin denominasi;
  • pengurus yayasan;
  • ketua organisasi;
  • dosen atau pimpinan institusi;
  • pengelola lembaga pelayanan;
  • atau jabatan lain

dalam institusi yang menjadi objek penelitian.

Hubungan tersebut tidak otomatis melarang penelitian, tetapi harus diungkapkan apabila relevan terhadap objektivitas penelitian.

6. Sumber Pendanaan

Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan apabila penelitian memperoleh dukungan finansial atau material.

Informasi dapat mencakup:

  • nama pemberi dana;
  • bentuk dukungan;
  • nomor hibah apabila tersedia;
  • dan peran sponsor dalam penelitian.

Pemberi dana tidak boleh menentukan:

  • hasil penelitian;
  • interpretasi data;
  • kesimpulan;
  • keputusan publikasi;
  • atau hasil peer review.

7. Penelitian yang Didanai Gereja atau Organisasi

Penelitian yang didanai oleh:

  • gereja;
  • sinode;
  • organisasi keagamaan;
  • yayasan;
  • lembaga pelayanan;
  • institusi pendidikan;
  • atau organisasi lain

tetap dapat dipublikasikan.

Namun, penulis wajib menjelaskan sumber dukungan tersebut apabila relevan.

Apabila pemberi dana memiliki peran dalam desain, analisis, atau pelaporan hasil, peran tersebut harus diungkapkan.

8. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib memberikan penilaian secara independen dan objektif.

Reviewer harus mengungkapkan apabila memiliki:

  • hubungan pribadi dengan penulis;
  • hubungan akademik yang erat;
  • kolaborasi penelitian;
  • hubungan institusional;
  • hubungan gerejawi;
  • hubungan denominasi yang relevan;
  • hubungan organisasi;
  • kompetisi akademik;
  • atau kepentingan finansial.

Jika hubungan tersebut dapat memengaruhi objektivitas, reviewer sebaiknya menolak tugas review.

9. Perbedaan Teologis Reviewer

Perbedaan pandangan teologis tidak otomatis menjadi konflik kepentingan.

Reviewer tidak boleh memberikan penilaian negatif hanya karena:

  • berbeda denominasi;
  • berbeda doktrin;
  • berbeda pendekatan hermeneutika;
  • berbeda tradisi gerejawi;
  • atau berbeda perspektif teologis.

Reviewer harus menilai berdasarkan:

  • kualitas akademik;
  • kekuatan argumentasi;
  • ketepatan metode;
  • penggunaan sumber;
  • konsistensi;
  • dan kontribusi ilmiah.

10. Konflik Kepentingan Editor

Editor wajib menangani naskah secara objektif dan independen.

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki hubungan yang dapat memengaruhi keputusan, misalnya:

  • menjadi rekan penelitian penulis;
  • berada dalam hubungan pribadi dekat;
  • memiliki hubungan langsung dengan institusi yang diteliti;
  • terlibat dalam konflik akademik dengan penulis;
  • atau memiliki kepentingan finansial.

Dalam kondisi tersebut, naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

11. Naskah dari Editor atau Dewan Editorial

Editor in Chief, editor, atau anggota Dewan Editorial diperbolehkan mengirimkan artikel ke GOLTEO selama memenuhi seluruh ketentuan akademik jurnal.

Namun, pihak tersebut:

  • tidak boleh menangani naskahnya sendiri;
  • tidak boleh memilih reviewer untuk naskahnya sendiri;
  • tidak boleh memengaruhi reviewer;
  • tidak boleh mengambil keputusan terhadap naskahnya sendiri;
  • dan tidak boleh memperoleh akses khusus di luar prosedur editorial.

Penanganan harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

12. Naskah dari Penerbit atau Pengelola

Apabila pihak yang terkait dengan PT Golan Digital Kreatif atau Golan Publisher mengirimkan artikel, proses editorial tetap harus dilakukan secara independen.

Hubungan dengan penerbit tidak memberikan hak istimewa terhadap:

  • proses review;
  • keputusan editorial;
  • waktu pemrosesan;
  • atau penerimaan artikel.

13. Hubungan Peneliti dengan Informan

Dalam penelitian empiris, peneliti dapat memiliki hubungan langsung dengan informan, misalnya sebagai:

  • pendeta dan jemaat;
  • dosen dan mahasiswa;
  • pemimpin dan anggota organisasi;
  • konselor dan konseli;
  • atau pemimpin pelayanan dan relawan.

Hubungan tersebut harus diperhatikan karena dapat memengaruhi:

  • kebebasan partisipasi;
  • jawaban informan;
  • akses terhadap data;
  • dan interpretasi penelitian.

Penulis harus menjelaskan langkah yang dilakukan untuk meminimalkan bias apabila relevan.

14. Konflik Kepentingan dalam Penelitian Pastoral

Penelitian pastoral dan konseling membutuhkan perhatian khusus karena dapat melibatkan hubungan kepercayaan.

Penulis tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh dalam hubungan pastoral atau konseling tanpa:

  • dasar etik;
  • persetujuan yang sesuai;
  • perlindungan privasi;
  • dan pengelolaan kerahasiaan.

Posisi peneliti sebagai pendeta atau konselor juga harus diungkapkan apabila relevan.

15. Konflik Kepentingan dalam Penelitian Historis

Dalam penelitian sejarah gereja, konflik kepentingan dapat muncul apabila penulis:

  • menjadi bagian dari institusi yang sedang dievaluasi;
  • memiliki posisi organisasi tertentu;
  • atau berkepentingan terhadap representasi sejarah tertentu.

Hubungan tersebut tidak membatalkan penelitian tetapi harus dipertimbangkan secara transparan dalam analisis.

16. Konflik Kepentingan dan Reviewer dari Denominasi Sama

Reviewer dapat berasal dari denominasi yang sama dengan penulis selama tidak terdapat hubungan yang dapat mengurangi independensi.

Sebaliknya, berasal dari denominasi berbeda juga bukan alasan untuk menolak reviewer sepanjang reviewer mampu memberikan penilaian yang objektif.

Editor harus lebih mempertimbangkan keahlian dan independensi reviewer daripada identitas denominasi semata.

17. Pembayaran dan Biaya Publikasi

Kemampuan penulis untuk membayar biaya publikasi tidak boleh memengaruhi keputusan editorial.

Apabila pada masa mendatang GOLTEO menerapkan APC:

  • pembayaran tidak menjamin penerimaan artikel;
  • editor tidak boleh memperoleh insentif berdasarkan jumlah artikel yang diterima;
  • dan keputusan ilmiah harus terpisah dari proses pembayaran.

18. Kerahasiaan Informasi

Informasi mengenai konflik kepentingan akan diperlakukan secara rahasia sejauh memungkinkan.

Namun, informasi tertentu dapat dipublikasikan sebagai pernyataan konflik kepentingan pada artikel apabila relevan untuk transparansi.

19. Penanganan Konflik Kepentingan

Apabila potensi konflik kepentingan ditemukan, Dewan Editorial dapat:

  • meminta klarifikasi;
  • meminta pernyataan tambahan;
  • mengganti reviewer;
  • mengalihkan naskah kepada editor lain;
  • meminta evaluasi independen;
  • menghentikan sementara proses editorial;
  • atau mengambil langkah lain yang sesuai.

20. Konflik Kepentingan yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila konflik kepentingan yang signifikan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, GOLTEO akan mengevaluasi dampaknya terhadap:

  • integritas penelitian;
  • hasil;
  • interpretasi;
  • kesimpulan;
  • proses peer review;
  • atau keputusan editorial.

Berdasarkan hasil evaluasi, jurnal dapat menerbitkan:

  • pengungkapan tambahan;
  • koreksi;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan lain yang sesuai.

21. Independensi Keputusan Editorial

Keputusan editorial GOLTEO didasarkan pada:

  • kualitas ilmiah;
  • orisinalitas;
  • relevansi;
  • metodologi;
  • kekuatan argumentasi;
  • hasil peer review;
  • integritas penelitian;
  • dan kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh:

  • denominasi;
  • jabatan gerejawi;
  • hubungan organisasi;
  • gelar akademik;
  • kemampuan finansial;
  • hubungan pribadi;
  • tekanan institusi;
  • atau kepentingan komersial.

22. Tanggung Jawab Penerbit

PT Golan Digital Kreatif melalui Golan Publisher mendukung independensi Dewan Editorial GOLTEO.

Penerbit tidak boleh memengaruhi penerimaan atau penolakan artikel berdasarkan kepentingan:

  • komersial;
  • organisasi;
  • denominasi;
  • institusional;
  • pribadi;
  • atau kepentingan non-akademik lainnya.

23. Tujuan Kebijakan

Kebijakan konflik kepentingan GOLTEO bertujuan menjaga:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi;
  • kepercayaan pembaca;
  • keadilan proses peer review;
  • dan integritas publikasi ilmiah.