Kebijakan Data Penelitian

GOLTEO: Jurnal Teologi (Golan Journal of Theology) mendukung pengelolaan data penelitian yang transparan, etis, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan ini berlaku terutama untuk penelitian empiris, penelitian gereja, penelitian pastoral, konseling, wawancara, survei, observasi, penelitian komunitas, serta penelitian lain yang menggunakan data primer maupun sekunder.

1. Prinsip Umum

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa data penelitian diperoleh, disimpan, dianalisis, digunakan, dan dilaporkan secara jujur serta sesuai dengan etika penelitian.

Data tidak boleh direkayasa, dimanipulasi, dihilangkan secara sengaja, atau digunakan secara menyesatkan untuk mendukung kesimpulan tertentu.

2. Jenis Data Penelitian

Dalam konteks GOLTEO, data penelitian dapat mencakup transkrip wawancara, hasil survei, catatan observasi, dokumentasi kegiatan gereja, rekaman audio atau video, data statistik, arsip gereja, dokumen denominasi, manuskrip, catatan sejarah, dokumen pastoral, data konseling, hasil penelitian lapangan, serta data lain yang relevan dengan penelitian teologi.

3. Ketersediaan Data

GOLTEO mendorong penulis memberikan informasi yang jelas mengenai ketersediaan data penelitian apabila relevan.

Penulis dapat menyatakan bahwa data tersedia secara terbuka, tersedia berdasarkan permintaan yang wajar, tersedia melalui repositori tertentu, atau tidak dapat dibagikan secara terbuka karena alasan etika, privasi, kerahasiaan, hukum, atau pembatasan institusi.

4. Pernyataan Ketersediaan Data

Artikel penelitian empiris dianjurkan mencantumkan Data Availability Statement atau Pernyataan Ketersediaan Data.

Contoh:

Ketersediaan Data: Data yang mendukung temuan penelitian ini tersedia dari penulis korespondensi berdasarkan permintaan yang wajar.

Untuk data sensitif:

Ketersediaan Data: Data penelitian tidak tersedia secara terbuka karena mengandung informasi pribadi dan sensitif yang dilindungi berdasarkan prinsip etika dan kerahasiaan penelitian.

5. Perlindungan Identitas Partisipan

Penulis harus melindungi identitas partisipan apabila pengungkapan identitas dapat menimbulkan risiko.

Nama asli dapat diganti dengan kode, inisial, atau nama samaran apabila diperlukan.

Informasi seperti alamat, nomor telepon, data keluarga, posisi pelayanan, kondisi pribadi, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi individu harus dikelola secara hati-hati.

6. Data Jemaat dan Komunitas Gereja

Penelitian yang melibatkan jemaat atau komunitas gereja harus memperhatikan hubungan sosial dan struktur organisasi yang ada.

Informasi internal gereja yang bersifat rahasia tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar izin yang memadai.

Penulis juga harus berhati-hati apabila data dapat memengaruhi reputasi individu, jemaat, gereja, denominasi, atau organisasi tertentu.

7. Data Pastoral dan Konseling

Data pastoral dan konseling termasuk data yang sangat sensitif.

Data dapat berkaitan dengan masalah keluarga, pengalaman spiritual, konflik pribadi, kondisi emosional, masalah moral, kondisi kesehatan, pengalaman traumatis, atau persoalan internal kehidupan seseorang.

Data tersebut tidak boleh dipublikasikan secara terbuka tanpa perlindungan yang sesuai.

Dalam kondisi tertentu, data hanya boleh digunakan dalam bentuk anonim atau agregat.

8. Persetujuan Partisipan

Penelitian yang melibatkan manusia harus memperoleh persetujuan partisipan apabila diperlukan sesuai jenis dan konteks penelitian.

Partisipan harus mengetahui tujuan penelitian, bentuk keterlibatan mereka, bagaimana data akan digunakan, dan risiko yang mungkin timbul.

Apabila penelitian membutuhkan persetujuan etik formal, informasi tersebut sebaiknya dicantumkan dalam artikel.

9. Hubungan Pendeta dan Jemaat

Penelitian yang dilakukan oleh pendeta terhadap jemaatnya sendiri memerlukan perhatian khusus terhadap hubungan kuasa.

Partisipasi harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh menimbulkan tekanan bahwa jemaat wajib mengikuti penelitian karena hubungan pastoral.

Peneliti harus memastikan bahwa keputusan seseorang untuk tidak berpartisipasi tidak memengaruhi pelayanan yang diterimanya.

10. Wawancara dan Transkrip

Kutipan wawancara harus disajikan secara akurat dan tidak boleh diubah dengan cara yang mengubah makna.

Apabila diperlukan untuk melindungi identitas, penulis dapat menggunakan kode seperti:

Informan 1, P1, R2, atau kode lain yang konsisten.

Informasi yang terlalu spesifik dan dapat mengungkapkan identitas tetap harus dipertimbangkan meskipun nama telah dihapus.

11. Foto, Audio, dan Video

Penggunaan foto, rekaman audio, atau video harus memperhatikan:

  • persetujuan partisipan;
  • privasi;
  • hak cipta;
  • keamanan data;
  • dan tujuan penggunaan.

Materi yang memungkinkan identifikasi seseorang tidak boleh dipublikasikan tanpa izin yang memadai.

12. Data Anak dan Remaja

Apabila penelitian melibatkan anak atau remaja dalam kegiatan gereja, sekolah minggu, pelayanan pemuda, pendidikan, atau komunitas lainnya, penulis harus memberikan perlindungan tambahan terhadap identitas dan privasi.

Persetujuan orang tua atau wali harus diperoleh apabila diwajibkan oleh konteks penelitian atau ketentuan etika yang berlaku.

13. Data Arsip Gereja

Data historis dapat diperoleh dari:

  • arsip gereja;
  • dokumen sinode;
  • surat pribadi;
  • notulen rapat;
  • laporan pelayanan;
  • manuskrip;
  • foto;
  • dan dokumen organisasi lainnya.

Penulis harus memperhatikan ketentuan akses, hak kepemilikan, kerahasiaan, dan izin dari pemilik arsip.

14. Data dari Denominasi atau Organisasi

Apabila penelitian menggunakan data internal dari denominasi, gereja, yayasan, atau organisasi Kristen, penulis harus memastikan bahwa data digunakan sesuai izin dan tujuan penelitian.

Informasi internal yang tidak dimaksudkan untuk publikasi tidak boleh disebarluaskan tanpa otorisasi yang sesuai.

15. Data Sekunder

Penggunaan data sekunder harus menyebutkan sumber secara jelas.

Apabila data memiliki lisensi atau ketentuan penggunaan tertentu, penulis wajib mematuhinya.

Data yang tersedia secara daring tidak selalu berarti bebas digunakan tanpa batasan.

16. Integritas Data

Penulis dilarang melakukan fabrikasi, falsifikasi, manipulasi, penghilangan data secara selektif, atau perubahan data yang dapat menyebabkan kesimpulan menjadi menyesatkan.

Data yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan proses penelitian yang sebenarnya.

17. Penyimpanan Data

Penulis dianjurkan menyimpan data penelitian selama jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

Penyimpanan bertujuan memungkinkan:

  • verifikasi;
  • klarifikasi;
  • audit akademik;
  • koreksi;
  • atau investigasi integritas penelitian.

Data sensitif harus disimpan dengan tingkat keamanan yang sesuai.

18. Permintaan Data oleh Editor

Editor atau reviewer dapat meminta:

  • data pendukung;
  • instrumen penelitian;
  • hasil analisis;
  • transkrip tertentu;
  • dokumentasi;
  • atau informasi metodologis

apabila diperlukan untuk memverifikasi kualitas atau integritas penelitian.

Data yang diberikan untuk proses editorial akan diperlakukan secara rahasia.

19. Repositori Data

Penulis dianjurkan menggunakan repositori data yang sesuai apabila data dapat dibagikan secara terbuka.

Repositori dapat berupa:

  • repositori institusi;
  • repositori penelitian;
  • repositori disiplin;
  • atau platform akademik yang memiliki sistem pengarsipan yang dapat dipercaya.

Data sensitif tidak wajib diunggah ke repositori publik.

20. Anonimisasi Data

Sebelum data dibagikan, penulis harus memastikan bahwa informasi yang dapat mengidentifikasi partisipan telah dihapus atau disamarkan apabila diperlukan.

Anonimisasi tidak hanya berkaitan dengan nama, tetapi juga dapat mencakup:

  • lokasi spesifik;
  • posisi jabatan;
  • nama gereja;
  • identitas keluarga;
  • dan informasi kontekstual lain yang dapat mengungkapkan identitas.

21. Data dan Kecerdasan Buatan

Penulis tidak diperkenankan memasukkan data sensitif, rahasia, pastoral, atau informasi pribadi partisipan ke layanan AI pihak ketiga tanpa perlindungan yang memadai.

Apabila AI digunakan untuk analisis data, penulis harus mempertimbangkan:

  • keamanan data;
  • privasi;
  • potensi bias;
  • validitas hasil;
  • dan keterbatasan model yang digunakan.

Penggunaan AI secara substansial harus dijelaskan apabila relevan.

22. Data yang Tidak Dapat Dibagikan

GOLTEO memahami bahwa tidak semua data dapat tersedia secara terbuka.

Pembatasan dapat diterima apabila berkaitan dengan:

  • privasi;
  • kerahasiaan pastoral;
  • konseling;
  • keamanan individu;
  • persetujuan partisipan;
  • hak cipta;
  • kontrak;
  • ketentuan institusi;
  • atau peraturan hukum.

Dalam kondisi tersebut, penulis harus menjelaskan alasan pembatasan secara singkat apabila memungkinkan.

23. Pelanggaran Integritas Data

Apabila ditemukan indikasi fabrikasi, falsifikasi, manipulasi, penggunaan data tanpa izin, atau pelanggaran privasi, Dewan Editorial dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung.

Berdasarkan hasil evaluasi, tindakan dapat berupa:

  • revisi;
  • penghentian proses editorial;
  • penolakan naskah;
  • koreksi artikel;
  • Expression of Concern;
  • pencabutan artikel;
  • atau tindakan lain yang sesuai.

24. Tanggung Jawab Penulis

Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas:

  • sumber data;
  • legalitas penggunaan data;
  • integritas data;
  • perlindungan partisipan;
  • dan keakuratan pelaporan.

Penyimpanan atau penggunaan data oleh pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab penulis terhadap penelitian.

25. Komitmen GOLTEO

GOLTEO mendukung keterbukaan data penelitian sepanjang tidak bertentangan dengan privasi, kerahasiaan, etika penelitian, hak cipta, keamanan partisipan, atau ketentuan hukum.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan bahwa data penelitian teologi dikelola secara jujur, transparan, aman, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan.